
Medan, 11/1 (LintasMedan) – Kalangan anggota DPRD Sumatera Utara menegaskan, mendukung penegakan hukum untukkasus proyek Podomoro Deli City Medan.
“DPRD Sumut segera membentuk Badan Musyawarah (Banmus) agar pembahasan kasus ini bisa segera dijadwalkan,” kata Wakil Ketua Komisi D Baskami Ginting, usai komisinya menerima aspirasi
Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut (Gerbraksu), Rabu.
Politisi PDIP ini menegaskan persoalan itu akan secepatnya dibahas dengan memanggil sejumlah pihak termasuk manajemen Podomoro.
“Kita sangat mendukung penegakan hukum kasus ini,” ujarnya.
Kedatangan Gerbraksu sekaligus menyerahkan berkas putusan MA nomor 274 K/TUN/2016 yang memenangkan gugatan Yayasan Citra Keadilan, melawan Walikota Medan dan PT Sinar Menara Deli.
Berkas putusan MA itu diterima Ketua Komisi D, Syah Afandin.
Ketua Gerbraksu, Saharuddin berharap wakil rakyat di DPRD Sumut benar-benar mendengar aspirasi masyarakat dalam kasus ini, serta mendesak Pemko Medan segera menstanvaskan pembangunan Podomoro Deli City Medan pasca putusan MA.
“Kami juga berharap KPK benar-benar serius mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran hukum terkait pembangunan Podomoro City. Apalagi persoalan ini sudah kami laporkan ke lembaga tersebut,” kata Saharuddin.
GerbraksuĀ mengaku kecewa dengan sikap anggota DPRD Medan yang terkesan enggan menerima aspirasi mereka.
“Sebelum ke DPRD Sumut, kami terlebih dahulu ke Komisi D DPRD Medan. Sayangnya tak seorangpun wakil rakyat disana menerima aspirasi kami,” ucapnya.(LMC-02)
