Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Pendidikan
  • DPRD Sumut Minta Hentikan “Pungli” di MAN
  • Headline
  • Pendidikan

DPRD Sumut Minta Hentikan “Pungli” di MAN

Lintas Medan 29 Juni 2020 2 min read
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sumut dengan Kanwil Kemenag Sumut dan Kepala MAN 1,2 dan 3 Medan serta MAS Persiapan Negeri 4 Medan, Senin (29/6) .(Foto:LintasMedan/irma)

Medan, 29/6 (LintasMedan) – Komisi E DPRD Sumatera Utara mempertanyakan sejumlah pungutan biaya berkedok “sumbangan sukarela” di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang dianggap cukup memberatkan bagi orangtua siswa.

Wakil rakyat mengaku menerima keluhan wali murid yang harus membayar uang bulanan dan uang tahunan dengan besaran yang telah ditetapkan pihak madrasah.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sumut dengan Kanwil Kemenag Sumut dan Kepala MAN 1,2 dan 3 Medan serta MAS Persiapan Negeri 4 Medan, Senin (29/6), terungkap sebagian dana pungutan tersebut malah akan digunakan pihak sekolah untuk membeli bus dan membayar gaji tenaga honor.

“Itu tentu saja dilarang, kalau memang pihak MAN butuh bus harusnya diusulkan kepemerintah bisa dianggarkan memalui APBD atau APBN melalui Kanwil Kemenag. Bukan dipungut kepada orangtua siswa,” kata anggota Komisi E Jafaruddin Harahap.

Pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi E Dimas Tri Adjie, wakil rakyat minta sejumlah kutipan yang dilakukan pihak MAN ke orangtua siswa supaya dievaluasi dan dihentikan karena dinilai banyak kejanggalan dalam penggunaannya.

Apalagi, kata Dimas, di masa pandemi Covid 19 beberapa bulan terakhir, namun pihak sekolah tetap membebankan biaya senilai Rp200 ribu perbulan. Padahal siswa diwajibkan sekolah dari rumah.

Sedangkan Rahmansyah Sibarani beranggapan sejumlah kutipan tersebut terkesan seperti ‘pungli’ jika tidak digunakan secara transparan dan dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas siswa.

“Jadi bukan untuk bayar tenaga honor, atau beli bus. Hentikan itu. Karena banyak orangtua siswa yang mengeluh makanya ini jadi persoalan,” kata Rahmansyah.

Namun Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut Mustafid membantah pengutipan dilakukan tidak sesuai prosedur.

Ia justru beralasan pengutipan atau penggalangan dana yang dilakukan oleh madrasah kepada wali murid telah mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

Menurut dia ada tiga sumber dana pendidikan madrasah, yakni dari pemerintah pusat, daerah dan masyarakat (orangtua siswa atau komite sekolah).

“Kalau madrasah hanya mengandalkan dana BOS tidak bisa berkembang seperti sekolah umum, jadi harus punya inovasi guna meningkatkan mutu atau kualitas belajar mengajar. Caranya lewat penggalangan dana yang dilakukan komite berdasarkan kesepakatan bersama,” dalihnya.

Pengutipan uang sumbangan sukarela, lanjut dia juga berbeda jumlahnya setiap madrasah

Kepala MAN 1 Medan Maisaroh Siregar memaparkan, sumbangan sukarela dari orangtua siswa bukan dilakukan tahun ini saja.

“Tapi karena dampak Covid-19 ini jadi dibesar-besarkan,” ujarnya.

Ia memaparkan pihaknya menetapkan angka sumbangan sebesar Rp1,5 juta per tahun dan untuk full day Rp2,4 juta/tahun serta Rp200 ribu/bulan.

“Malah saat proses belajar dari rumah, kami mengembalikan Rp50 ribu dari biaya Rp200 ribu perbulan untuk beli paket internet siswa,” katanya.

Hasil rapat tersebut, Komisi E DPRD Sumut mengeluarkan rekomendasi pihak madrasah tidak diperbolehkan mematok jumlah kutipan atau sumbangan yang dibebankan kepada orangtua siswa.

Jikapun ada kutipan atau sumbangan sukarela hanya boleh digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan madrasah dan prioritas serta urgensi yang ada. Bukan untuk hal-hal yang bisa ditanggung dana dipa dan APBD Sumut.(LMC-02)

Post Views: 63

Continue Reading

Previous: Demonstran Bakar Mobil Wakapolres Madina
Next: RDP Komisi D DPRD Sumut Bahas Proyek Jadi Ajang Debat Kusir

Related Stories

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi

17 Juni 2026
Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026

You may have missed

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut

18 Juni 2026
HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia,Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia,Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

17 Juni 2026
Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi

17 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.