
Jakarta, 3/11 (LintasMedan) – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali menetapkan status tersangka kepada lima anggota DPRD Sumut, atas dugaan penerima suap dari Gubernur non aktif Gatot Pujo Nugroho.
Kelima anggota legislatif tersebut terdiri dari Ketua, anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang disangkakan sebagai penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk menggagalkan interpelasi dan pembahasan APBD sejak 2012-2015.
Selain kelima oknum tersebut, masih banyak anggota DPRD Sumut lain penerima suap Gatot yang dibidik KPK.
“Ini banyak sekali dan masih, dilihat dari jumlah pelaku, jumlah dana, oleh sebab itu menjadi perbuatan berlanjut,” kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa.
Namun untuk saat ini, baru lima orang dari pihak DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Indriyanto, hal tersebut berkaitan dengan teknik penyidikan.
“Nanti tentu akan berkembang,” ujarnya.
Adapun lima tersangka penerima suap Gatot yang sudah ditetapkan oleh KPK adalah, SB (Saleh Bangun) ketua DPRD periode 2009-2014, CHR (Chaidir Ritonga) Wakil ketua DPRD periode 2009-2014, AJS (Ajib Shah) anggota DPRD periode 2009-2014, kini Ketua DPRD Sumut dan KH (Kamaludin Harahap) wakil ketua DPRD periode 2009-2014, SPA (Sigit Pramono Asri) wakil Ketua DPRD 2009-2014.
Untuk diketahui, beberapa anggota DPRD Sumut juga telah diperiksa dalam proses penyelidikan. Tak sedikit dari para anggota DPRD itu yang mengakui telah menerima uang dari Gatot, bahkan ada yang sudah dikembalikan.(LMC/Dtc)