Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Politik
  • Gugatan Parlaungan Ditolak, DPD Partai Demokrat Sumut Tunggu Putusan PN Medan
  • Politik

Gugatan Parlaungan Ditolak, DPD Partai Demokrat Sumut Tunggu Putusan PN Medan

Lintas Medan 22 Juli 2020 2 min read
Herri Zulkarnain

Medan, 22/7 (LintasMedan) – Ketua DPD Partai Demokrat Herri Zulkarnain menyebutkan, pihaknya segera mengambil langkah cepat jika sudah menerima keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan tentang penolakan gugatan Parlaungan Simangungsong atas putusan Mahkamah Partai terhadap isi putusan perkara perselisihan internal partai berlambang Merzi itu.

“Saya belum dapat informasi, jadi belum ada keputusan rssmi dari pengadilan, keputusan dari DPP, kalau ada baru kita ambil keputusan cepat ya. Kita DPD inikan jalankan perintah,” kata Herri Zulkarnain saat dikonfirmasi wartawan mengenai kepastian Pergantian Antar Waktu (PAW) antara Parlaungan Simangunsong dengan Meilizar Latief, Rabu (22/7).

Sebelumnya, Pengacara Meilizar Latief, Raja Makayasa Harahap mengapresiasi Majelis Hakim PN Medan atas putusan sela yang menolak gugatan Parlaungan Simangungsong atas perkara Putusan Mahkamah Partai Demokrat dari Keanggotaan/Kader Partai Demokrat dan mem-PAW (pergantian antar waktu) sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.

“Keputusan ini yang kami harapkan, keputusan yang adil dan pro natural,” ungkap Raja Makayasa Harahap, SH kepada wartawan, beberapa hari lalu.

Apresiasi ini, jelas Raja ditunjukkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang dipimpin oleh Merry Dona Pasaribu sebagai Ketua Majelis, H. Ahmad Sayuti dan Morgan Simanjuntak sebagai Hakim Anggota.

“Kami selaku pengacara selanjutnya akan mengirim salinan putusan PN Medan Reg. No. 258/Pdt.G/2020 ke Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat yang dipimpin H. Agus Harimurti Yudoyono untuk bermohon segera mengeluarkan Surat PAW Parlaungan Simangungsong digantikan oleh Hj. Meilizar Latief sebagai Anggota DPRD Sumut karena putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” tambah Raja.

Sebelumnya juga Raja menjelaskan bahwa meyakini, tak ada alasan bagi Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat, karena putusan Mahkamah Partai telah mengikat dan final.

Bahkan Raja juga merincikan bahwa gugatan penggugat yaitu pertama telah salah menafsirkan perkara internal Partai dengan perbuatan melawan hukum sehingga konsekuensi hukumnya berbeda.

Selanjutnya kedua gugatan penggugat bertentangan dengan kompetensi relatif pengadilan, seharusnya Pengadilan Jakarta Pusat yang berwenang mengadili inheren dengan putusan Mahkamah Partai dengan No. 04/PIP-MP/2019 tertanggal 09 Maret 2020.

Ketiga gugatan penggugat tidak jelas dan kabur, keempat gugatan penggugat kurang pihak karena tidak dimasukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat sebagai Pihak dalam perkara.

Bahkan terakhir Raja juga menjelaskan bahwa kelima putusan Mahkamah Partai telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Mahkamah Partai memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai. (LMC-02)

Post Views: 61

Continue Reading

Previous: Roby Agusman Ungkap Alasan Masuk Partai NasDem
Next: Bapaslon Walikota Medan Bobby-Aulia Resmi Mendaftar ke KPU

Related Stories

KPU Sumut Resmi Tetapkan Bobby-Surya Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut
1 min read
  • Politik

KPU Sumut Resmi Tetapkan Bobby-Surya Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut

5 Februari 2025
Pascapembacaan Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Tetapkan Pemenang Pilgubsu
1 min read
  • Medan
  • Politik

Pascapembacaan Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Tetapkan Pemenang Pilgubsu

4 Februari 2025
KPU Medan Benarkan ada Gugatan dari Paslon ke MK
2 min read
  • Medan
  • Politik

KPU Medan Benarkan ada Gugatan dari Paslon ke MK

26 Desember 2024

You may have missed

Digitalisasi Pasar Petisah, Wali Kota Medan Wujudkan Pasar Tradisional Lebih Modern
3 min read
  • Medan

Digitalisasi Pasar Petisah, Wali Kota Medan Wujudkan Pasar Tradisional Lebih Modern

25 Juni 2026
Wali Kota Medan Optimis Galeri Dekranasda Jadi Ekosistem Baru UMKM Unggulan Medan
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Optimis Galeri Dekranasda Jadi Ekosistem Baru UMKM Unggulan Medan

25 Juni 2026
Dorong Peran Kampus, Pemko Medan Ajak Mahasiswa Jadi Garda Edukasi Lingkungan dan Antinarkoba
2 min read
  • Medan

Dorong Peran Kampus, Pemko Medan Ajak Mahasiswa Jadi Garda Edukasi Lingkungan dan Antinarkoba

24 Juni 2026
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

23 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.