Medan, 23/1 (LintasMedan) – Mantan anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Demokrat Guntur Manurung mengakui ada menerima uang suap sebesar Rp 1 Miliar untuk persetujuan APBD 2015.
“Saya tahu jumlah uangnya Rp1 Miliar karena disebutkan oleh Fuad Lubis Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut. Dia pesan uang itu agar dibagi untuk teman-teman anggota DPRD Sumut,” kata Guntur salah seorang tersangka kasus dugaan suap APBD Sumut.
Dia bersama tujuh mantan anggota DPRD Sumut lainnya hadir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin sebagai saksi untuk sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Menurut Guntur uang tersebut langsung dibagikan kepada anggota dewan lainnya. “Saya hanya ambil Rp80 juta. Karena ternyata setelah dihitung isinya tidak utuh Rp1 M, melainkan Rp980 juta,” paparnya.
Guntur mengaku uang diberikan oleh Fuad Lubis di salah satu SPBU di kawasan Jalan Ngumban Surbakti, ring road.
Ketika itu kata, Guntur, Fuad berpesan agar uang dibagi kepada rekan-rekan yang lain. “Untuk persetujuan APBD dan jumlahnya bervariasi,” sebut Guntur.
Namun Guntur terkesan enggan mengungkap kepada siapa saja uang tersebut dia bagi saat Hakim Rosmina Br Simbolon mendesaknya. Dia hanya menyebut nama Saleh Bangun rekan se fraksinya.
“Ada saya bagi Rp150 juta salah satunya kepada Pak Saleh Bangun,” ucapnya.
Selain Guntur Manuruang beberapa anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang hadir sebagai saksi dalam kasus suap tersebut juga mengaku menerima sejumlah uang, salah satunya untuk pengesahan APBD tahun anggaran 2015.
Politisi PAN Parluhutan Siregar mengaku pada 2015 ada dua kali menerima uang sejumlah Rp99,5 juta.
Pertama dia menerima sebesar Rp50 Juta dan Rp.49.5 juta.
“Tepatnya kapan saya lupa, namun jika ditotal Rp99.500.000 dan saya juga tidak tahu kenapa jumlahnya ganjil. Saya juga penasaran saat membuka amplopnya,” kata Parluhutan yang mengaku menerima uang dari Bendahara DPRD Sumut, Ali Nafiah.
Begitu juga Bustami HS yang mengatakan ada menerima uang sebesar Rp250 juta untuk pengesahan APBD 2015 melalui Ali Nafiah. “Tapi semuanya sudah saya kembalikan ke rekening KPK,” ucapnya.
Persidangan tersebut menghadirkan saksi lainnya yang juga sudah berstatus tersangka yakni, Chaidir Ritonga, M Affan, dan Budiman Nadapdap, serta mantan pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri dan Kamaluddin Harahap.(LMC-02)