Medan, 2/8 (LintasMedan) – Desakan menutup Karaoke Milo yang beroperasi di Jalan Juanda Medan terus disuarakan warga sekitar karena lokasinya hanya berbatas pagar tembok dengan Mesjid An-Nazafah.
Menurut Sekretaris Majelis Persaudaraan Muslim Mesjid (MPM) An-Nazhafah, Zaman Mendrofa baru-baru ini, persoalan itu sudah berlarut-larut, bahkan warga sudah berulangkali mendatangi wakil rakyat di DPRD Medan.
Bahkan masyarakat khususnya jamaah Mesjid An-Nazafah sudah jauh hari menolak keras pendirian Karaoke itu, bahkan sebelum bangunan (karaoke) berdiri.
Dia mengungkapkan, Karaoke Milo jelas-jelas mengangkangi Perda Kota Medan nomor 4 tahun 2014 Tentang Kepariwisataan dan Perwal Kota Medan nomor 29 tahun 2014, tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Sebagaimana disebut dalam Perda Kota Medan nomor 4 tahun 2014 Tentang Kepariwisataan dimana pada pasal 41disebutkan point 2 huruf H yang menyebutkan harus ada pernyataan tidak keberatan masyarakat sekitar lokasi kegiatan yang dimungkinkan terkena dampak kegiatan.
“Tidak ada surat dari masyarakat sekitar Mesjid yang menandatangani keberadaan Karaoke Milo. Kalau Pemko Medan menyebut ada tandatangan, itu masyarakat mana? Berarti ada pemalsuan tanda tangan,” ungkap Zaman.
Pelanggaran aturan pembangunan Karaoke itu, sambungnya Zaman, juga dapat dilihat pada Peraturan Walikota Medan nomor 29 tahun 2014, tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, pada Bagian ketiga Syarat Teknis, pasal 36 point 6.
Dimana disebutkan bahwa syarat teknis untuk bidang hiburan dan rekreasi wisata, jenis usaha hiburan malam, panti pijat, karaoke, arena permainan gelanggang olahraga sub jenis rumah billar disertai dengan surat pernyataan letak lokasi usaha berjarak lebih 100 (seratus) meter dari rumah ibadah dan gedung sekolah/pendidikan yang diketahui lurah setempat.
“Coba lihat jarak mesjid dengan lokasi karaoke, paling cuma 10 meter saja. Yang disebut-sebut selama ini jaraknya lebih 100 meter, kalau dia ukur dari jalan raya, ya iya, itu malah lebih seratus meter. Tapi bukan jarak itu tentunya, tapi jarak gedung mesjid dengan gedung karaoke,” bebernya.
Zaman menuturkan, jamaah Mesjid selalu terusik dengan operasional Karaoke. “Pertama, saya pakai lobe dan hendak sholat, sementara mereka kalau ke lokasi hiburan tahulah kita bagaimana pakaiannya,” papar dia.
Zaman menegaskan, dirinya berharap, penolakan warga terhadap keberadaan Karaoke Milo tidak menjadi ‘bom’ yang sewaktu-waktu bisa pecah.
Pemerintah Kota Medan, lanjutnya seharusnya belajar untuk tidak melakukan pembiaran bibit konflik seperti yang terjadi di beberapa daerah lain.
Terpisah, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Muhammad Hatta mengatakan Karaoke Milo tersebut jelas telah menyalahi aturan.
“Karaoke Milo telah menyalahi semua peraturan. Kita minta segera ditutup. Jangan sempat nanti jamaah Mesjid bertindak karena merasa terganggu ibadahnya,” tukas Hatta melalui pesan singkat.(LMC-02)