Medan, 2/8 (LintasMedan) – Sikap Komisi D DPRD Medan yang terus menunda-nunda pembahasan tentang keberadaan Karaoke Milo mengundang kekecewaan masyarakat, khususnya jamaah Masjid Al-Nazhafah.
“Kami sangat kecewa dan mempertanyakan sikap wakil rakyat DPRD Medan yang terkesan terus menunda-nunda pembahasan terkait keberadaan Karaoke Milo. Padahal lokasi hiburan itu sudah sangat meresahkan karena berdekatan dengan mesjid,” kata Sekretaris BKM Mesjid An-Nazhafah, Abdul Muis, Minggu.
Sebelumnya, kata dia mereka telah mendatangi gedung DPRD Medan namun agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang seharusnya dijadwalkan Rabu (29/7) pukul 09.00 kembali ditunda.
Padahal, mereka datang sesuai undangan Komisi D DPRD Medan nomor : 005/6705 tertanggal 08 Juli 2015 dan diterima oleh pengurus Badan Kenaziran Mesjid (BKM) An-Nazhafah tanggal 23 Juli.
“Namun pertemuan mendadak dibatalkan tanpa pemberitahuan, ” ujarnya.
Pembatalan sepihak itu, menurutnya mengundang kesan bahwa DPRD Medan tidak serius dalam menanggapi aspirasi masyarakat.
“Kami berharap wakil rakyat ikut memperjuangkan aspirasi masyarakat. Apalagi ini menyangkut persoalan yang sensitif kenapa justru menyikapinya seperti itu dan terkesan main-main,” ketus Muis.
Pembatalan RDP membahas keberadaan Karaoke Milo, menurut Muis sudah yang kedua kalinya.
“Sebelumnya undangan RDP tanggal 16 Juni 2015 juga dibatalkan sepihak oleh DPRD Medan dengan pemberitahuan secara lisan,” sesalnya.
Anggota Komisi D DPRD Medan , Ilhamsyah beralasan pihaknya telah pernah menggelar pertemuan lintas komisi membahas keberadaan karaoke Milo tersebut.
“Komisi D DPRD Medan sepakat karaoke tersebut ditutup,” ujar Politisi Partai Golkar itu.
Disinggung tidak tegas nya Dinas Pariwisata Kota Medan, Ilham menjanjikan, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi.
“Ya, nanti kita akan buat rekomendasi, lintas komisi. Intinya DPRD menampung aspirasi masyarakat,” dalihnya.
Sementara itu, pihak Dinas Pariwisata Kota Medan melalui Kabid Objek Daya dan Tarik dan Wisata (ODTW) Lilik menerangkan bahwa persoalan Karaoke Milo dan Mesjid masih berproses dengan DPRD Kota Medan.(LMC-02)