
Ketua KPU Medan Yenni Chairiah Rambe didampingi sejumlah komisioner lainnya, Senin (3/8) memberi keterangan kepada wartawan, mengenai kelengkapan para bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang akan bertarung pada Pilkada Medan.(Foto:LintasMedan/irma)

Medan, 3/8 (LintasMedan) – Dua pasangan calon wali kota Medan -wakil wali kota yang akan bertarung pada Pilkada Desember 2015, hingga Senin belum juga melengkapi seluruh berkas persyaratan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Bahkan hingga kini seluruh calon, baik pasangan Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution maupun Ramadhan Pohan -Eddy Kusuma belum menyerahkan daftar harta kekayaan mereka kepada KPK. Padahal daftar harta kekayaan pasangan calon menjadi syarat mutlak bagi KPU agar bisa diketahui publik.
“Sejauh ini masih Dzulmi Eldin yang menyerahkan karena posisi dia sebelumnya memang pejabat negara. Sayangnya daftar yang diterima KPU juga bukan yang asli atau yang terbaru,” kata Ketua KPU Medan Yenni Chairiah Rambe kepada wartawan, Senin.
Untuk itu KPU Medan mendesak para calon tersebut untuk segera melengkapi berkas-berkas yang menjadi persyaratan. Karena jika salah satu calon saja tidak lengkap berkas-berkasnya sampai batas waktu yang ditentukan Pilkada Medan bisa terancam batal.
“Jika persyaratan salah satu calon saja tidak lengkap, bisa dipastikan Pilkada bakal ditunda,” ujarnya didampingi sejumlah komisioner KPU lainnya di antaranya Pandapotan Tamba.
Dalam hal ini KPU Medan, lanjutnya memberikan waktu hingga 7 Agustus untuk para calon segera melakukan perbaikan berkas.
KPU Medan, sebutnya telah menyampaikan masalah itu ke masing-masing tim pemenangan atau tim penghubung pasangan calon.
“Kalau untuk syarat kesehatan semua calon dianggap sehat dan mampu menjalankan tugas kepemimpinan hingga lima tahun ke depan,” ujar Yenni.(LMC-02)