Medan, 2/9 (LintasMedan) – Kinerja wakil rakyat di DPRD Kota Medan semakin mendapat sorotan publik. Pasalnya lembaga legislatif ini terkesan kerap ‘menghamburkan’ anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Informasi diperoleh wartawan, Rabu, kalangan anggota DPRD Medan telah menghabiskan anggaran senilai Rp12.9 Miliar lebih untuk biaya perjalanan dinas ke luar kota dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2015.
Diketahui bahwa tahun 2015 DPRD Medan mengalokasikan anggaran senilai Rp25,2 Miliar dengan nomor rekening 1.20.120.04.15 dalam pos Sekretariat Dewan untuk pembahasan Ranperda dan tertuang dalam Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah.
Dari jumlah itu Rp 12,9 miliar diperuntukan bagi Perjalanan Dinas ke Luar Daerah dengan kode rekening 1.30.1.20.04.15.0.1.5.22.15.02. dalam rangka pembahasan Ranperda.
Pada anggaran Rp12,9 miliar itu dijelaskan untuk sekali berangkat pimpinan DPRD Medan mendapat jatah sebesar Rp 20,8 juta dengan rincian pertahun untuk tingkat pimpinan sebanyak 112orang/kegiatan x 20,8 = Rp.2,3 miliar.
Sementara itu untuk anggota DPRD Medan sekali berangkat Rp 17, 2 juta dengan rincian selama setahun anggaran sebanyak 560 orang/kegiatan x Rp.17,2 juta = Rp.9,6 miliar dan Sekretariat (PNS) sebanyak 56 orang/kegiatan x Rp.17,2 juta = Rp.966 juta.
Ironisnya, dana yang terbilang cukup besar tersebut hanya mampu menghasilkan dua Peraturan Daerah sejak wakil rakyat itu mulai dilantik dan bekerja pada 9 September 2014 hingga saat ini.
Bahkan kedua Perda tersebut juga merupakan revisi Perda peninggalan DPRD Medan periode 2009-20014, yakni revisi Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Revisi Perda Parkir Tepi Jalan.
Sementara untuk tahun ini sedikitnya ada 21 program legislasi daerah (Prolegda) yang sudah disepakati sesuai dengan surat nomor 171/1335/kep-DPRD/II/2015 tertanggal 09 Februari 2015. Empat diantaranya merupakan Ranperda Inisiatif dan 17 lainnya merupakan Ranperda usulan Pemko Medan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Medan Beston Sinaga membenarkan pihaknya baru mampu mengesahkan dua Perda revisi yang merupakan peninggalan anggota DPRD Medan periode lalu.
“Memang baru dua yang sudah disahkan , yakni revisi IMB dan revisi Perda Parkir Tepi Jalan,” katanya.
Hingga saat ini, kata dia DPRD Medan akan merampungkan empat Ranperda untuk disahkan menjadi Perda yakni Ranperda tentang Persampahan, Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Ranperda tentang Limbah B3, Ranperda tentang Pengeturan Tenaga Kerja Asing.
“Ada empat yang tinggal menunggu paripurna dan keempatnya juga warisan dari DPRD Medan periode lalu,” paparnya.
Dia juga mengakui sejumlah pembahasan Perda lainnya yang masih tersisa tidak akan terkejar hingga akhir tahun ini. “Tapi kalau soal besaran anggaran itu sah-sah saja,” dalihnya.
Sinaga beralasan bahwa dalam pembuatan Perda terkadang banyak kendala, seperti naskah akademis yang kurang kemudian administrative seperti lambannya penunjukan Plt Walikota Medan dan lain-lain.(lMC-02)