Jakarta, 10/9 (LintasMedan) – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan di DKI Jakarta, namun kali ini lebih ketat.
Salah satu yang diatur adalah penggunaan kendaraan roda empat yang maksimal bisa mengangkut tiga orang saja.
“Jika harus bepergian (di) mobil maksimal 3 orang,” begitu bunyi panduan lengkap PSBB di DKI Jakarta seperti yang dilansir dari kumparan, Kamis (10/9).
Dalam panduan tersebut, dikatakan bahwa apabila tak ada keperluan yang begitu mendesak lebih baik tetap di rumah saja. Adapun bila terpaksa keluar, lebih baik gunakan kendaraan pribadi dengan ketentuan maksimal 3 orang dalam mobil tersebut.
Sementara, untuk menunjang penggunaan kendaraan pribadi, pemerintah menghapuskan sementara kebijakan ganjil genap. Meski begitu, transportasi publik masih akan tetap ada.
“Layanan transportasi publik (TransJakarta, MRT, dan LRT) tetap beroperasi pukul 06.00 – 18.00 WIB,” bunyi panduan itu.
Dalam berpergian tersebut, tetap harus memperhatikan protokol kesehatan. Setidaknya, keluar rumah wajib mengenakan masker dan menerapkan physical distancing saat di transportasi publik.(LMC)