Medan, 2/11 (LintasMedan) – Paripurna pembahasan Perubahan-APBD 2015 di DPRD Sumut masih terus mengambang. Kalangan wakil rakyat Sumut itu belum juga mampu menyelesaikan pembahasan, bahkan menyatakan masih ragu akibat surat jawaban yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri dinilai tidak tegas.
“Surat jawaban Mendagri telah kita terima, namun isinya terkait pendahuluan pembayaran utang tidak tegas. Jadi Dewan masih ragu untuk membahas P-APBD dalam sidang paripurna,” kata Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, usai memimpin rapat Badan Anggaran DPRD Sumut, Senin.
Ajib yang keluar dengan tergesa-gesa dari ruangan Banggar DPRD Sumut, karena mengaku segera menghadiri rapat Partai Golkar di Jakarta, hanya menjawab singkat terkait pesoalan P-APBD tersebut.
Menurutnya tidak ada pernyataan dalam surat Mendagri bahwa boleh mendahulukan pembayaran utang kepada pihak ketiga, sebagaimana tertera dalam Pergub nomor 10/2015 yang hingga kini masih menjadi polemik.
Sementara paripurna pembahasan P-APBD 2015 yang seharusnya dijadwalkan hari ini, masih tertunda paska diterimanya surat Mendagri melalui mesin fax tersebut.
Paska kedatangan surat tertanggal 2 November 2015, atas nama Dirjen Bina Keuangan Daerah yang ditandatangani Sekretaris Dirjen Indra Baskoro, dewan langsung menggelar rapat Banggar.
Sebagaimana diketahui, surat jawaban dari Mendagari tersebut sehubungan dengan surat Ketua DPRD Sumut Nomor 2421/18/$ekr/ tanggal 27 Oktober 2015 perihal mohon penjelasan tehadap hal yang berkaitan dengan pembahasan Perubahan -APBD Provinsi Sumut TA 2015.
Dalam jawabannya, pada butir V20 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, hanya menyatakan pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya.
Maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD 2015 sesuai kode rekening.
Berkenaan tata cara penganggaran dimaksud terlebih dahulu melakukan perubahan atas peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2016 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2015.
Sehubungan dengan hal tersebut maka Pemerintah Provinsi Sumut dapat menganggarkan pada akun belanja dalam APBD tahun 2015 untuk pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yg telah selesai pada tahun anggaran 2014 dengan mempedomani ketentuan tersebut pada angka 1 dan angka 2.
Selanjutnya pembayaran atas kewajiban pada pihak ketiga dilakukan setelah dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya Banggar DPRD Sumut menolak Pergub 10 tersebut yang berisikan penjabaran mendahului APBD 2015. Apalagi pada Pergub itu turut menerakan pembayaran utang kepada pihak ketiga untuk diakomodir dalam P- APBD 2015.
Terkait masalah itu pihak DPRD Sumut menunggu sepotong surat dari Mendagri maupun Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) yang menyatakan Pergub nomor 10 tidak bermasalah, agar wakil rakyat ke depan tidak terjebak menjadi ‘kambing hitam’ kesalahan dan ikut terseret kepada persoalan hukum.(LMC-02)