Jakarta, 5/11 (LintasMedan) – KPK memeriksa Evi Diana yang merupakan istri Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap anggota DPRD Sumut 2014-2019 untuk tersangka Gubernur non aktif Gatot Pujo Nugroho (GPN).
“Hari ini ada sembilan saksi yang diperiksa untuk tersangka GPN dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara 2014-2019,” kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis.
Kesembilan saksi ini adalah mantan Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Evi Diana yang istri Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Baharuddin Siagian, wiraswasta Zulkarnain, Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Alinafiah, mantan Sekretaris Daerah yang saat ini menjabat anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Nurdin Lubis, Pejabat Walikota Medan yang juga mantan Sekretaris DPRD Randiman Tarigan, mantan anggota DPRD dari fraksi PPP Ali Jabbar Napitupulu, Kabiro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 Brilian Mokhtar.
Dalam pemeriksaan 12 Oktober lalu, Tengku Erry mengaku bahwa istrinya sudah mengembalikan uang suap yang diduga diberikan Gatot.
Evi Diana diketahui sudah tiba di gedung KPK sejak pukul 10.00.
KPK menetapkan Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho sebagai pemberi suap sedangkan penerima suap adalah Ketua DPRD Sumut periode 2014-2015 dari fraksi Partai Golkar Ajib Shah, Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat Saleh Bangun, Wakil ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PAN Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PKS Sigit Pramono Asri.
Suap tersebut pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut 2010-2014, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut 2015.(LMC/Ant)