

Medan, 20/10 (LintasMedan) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan terus melanjutkan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang di luar ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa malam.
Pimpinan Panwaslu Medan, Henry Sitinjak didampingi Marcel Sinaga SH (staf Panwas Medan) melakukan koordinasi dengan Asisten Pemerintahan Setdakot Medan, Musadat Nasution di Balai Kota Medan.
Dalam melakukan penertiban APK seperti billboard, baliho, spanduk dan umbul-umbul, pihak Panwaslu meminta bantuan Pemko Medan karena minimnya sarana dan prasarana serta personel.
Terutama, ketika menertibkan APK dalam bentuk baliho maupun billboard.
“Kita berkoordinasi sekaligus minta bantuan Pemko Medan dalam menertibkan APK yang melanggar ketentuan di seluruh kecamatan. Sebab, Pemko Medan memiliki sarana dan prasarana yang mendukung. Untuk itulah kita minta difasilitasi dalam melakukan penertiban APK,” kata Henry.
Menurut Henry, penertiban APK dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wakli Kota Medan pada 9 Desember.(LMC/rel)