Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • KPK: 15 Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap
  • Hukum

KPK: 15 Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap

Lintas Medan 19 April 2018 2 min read

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: LintasMedan/ist)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: LintasMedan/ist)

Jakarta, 19/4 (LintasMedan) – Sedikitnya 15 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) telah mengembalikan uang suap yang mereka terima terkait pembahasan anggaran ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sampai dengan saat ini, dari sekitar tiga hari tim di Sumut, anggota DPRD yang mengembalikan uang terus bertambah. Sampai kemarin lebih dari 15 orang anggota DPRD telah mengembalikan uang yang pernah diterimanya ke KPK dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan KPK menghargai sikap kooperatif para anggota dewan tersebut dan bisa mempertimbangkannya sebagai hal yang meringankan dalam proses hukum mereka.

“Hal yang sama kami ingatkan pada seluruh tersangka dan saksi-saksi lainnya agar memberikan informasi seluas-luasnya dan mengembalikan uang yang pernah diterima. Hal tersebut akan dihargai dalam penegakan hukum ini,” kata Febri.

Selama di Sumut, ia menjelaskan, KPK sudah memeriksa 53 anggota atau mantan anggota DPRD dan sejumlah pejabat atau pegawai negeri sipil sebagai saksi.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut dilakukan secara marathon setiap hari. “Senin diperiksa 22 orang, Selasa 20 orang dan Rabu 11 orang,” ungkap Febri.

Sedangkan, pada Kamis pemeriksaan dilakukan terhadap 19 orang saksi dari unsur pejabat dan pegawai Pemerintah Provinsi Sumutdi Mako Brimob Polda Sumatera Utara.

KPK pada 3 April mengumumkan penetapan 38 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus pemberian atau penerimaan hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Puji Nugroho saat dia menjabat sebagai gubernur Sumatera Utara.

Suap diberikan kepada para anggota dewan itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014, pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu menerima uang masing-masing antara Rp300 juta sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Ke-38 orang tersangka itu antara lain meliputi Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, dan Rahmianna Delima Pulungan.

Selanjutnya ada Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, dan Tunggul Siagian.

Tersangka lainnya adalah Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean. (LMC-03/AN)

Post Views: 73
Tags: Anggota DPRD Sumut Kembalikan kpk suap Uang

Continue Reading

Previous: Polda Sumut OTT Pungli Dinas Perizinan Padangsidimpuan
Next: Polisi Diminta Periksa Mantan Bupati Tapteng soal Penipuan CPNS

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Jurnalis Muda, Gagasan Besar: Saifullah Defaza Menyatukan Langkah, Bukan Menyamakan Tulisan
3 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Jurnalis Muda, Gagasan Besar: Saifullah Defaza Menyatukan Langkah, Bukan Menyamakan Tulisan

7 Juli 2026
Dinas SDA Sumut Pamerkan Pengelolaan Irigasi dan Sumber Daya Air di PRSU ke-50, Dukung Pembangunan Berkelanjutan
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Dinas SDA Sumut Pamerkan Pengelolaan Irigasi dan Sumber Daya Air di PRSU ke-50, Dukung Pembangunan Berkelanjutan

7 Juli 2026
Tiket Masuk PRSU 2026, Dukungan Masyarakat untuk Kreativitas dan Pelestarian Budaya
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Tiket Masuk PRSU 2026, Dukungan Masyarakat untuk Kreativitas dan Pelestarian Budaya

7 Juli 2026
Turis Asing Kunjungi PRSU 2026, Ingin Mengenal Budaya di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Turis Asing Kunjungi PRSU 2026, Ingin Mengenal Budaya di Sumut

7 Juli 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.