
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (Foto: LintasMedan/NA)

Medan, 7/9 (LintasMedan) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pemilik media maupun insan pers di Sumatera Utara (Sumut) senantiasa menjalankan kerja-kerja jurnalistik secara profesional, independen dan bebas kepentingan ekonomi maupun politik dari pihak non-pers.
“Kami berharap seluruh insan pers, termasuk di Sumut senantiasa memegang teguh independensi dan memposisikan sebagai alat kontrol kebijakan publik, karena intervensi yang tidak sehat akan merusak peran penting pers tersebut,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Medan, Kamis.
Saut menyatakan hal tersebut dalam seminar bertema “Media Massa dalam Posisi sebagai Entitas Bisnis dan Fungsi Kontrol Sosial” yang digelar Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut.
Dalam acara seminar yang turut dihadiri Wakil Gubernur Sumut, Nurhajizah Marpaung itu, Saut juga mengingatkan kepada semua pihak terutama pemilik dan pelaku media agar tidak menggunakan pers untuk kepentingan negatif.
Independensi pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang menjadi harapan rakyat untuk mengungkap kebenaran, kata dia, juga tidak boleh terkontaminasi oleh kepentingan pemilik media yang lebih menonjol.
Selain itu, lanjutnya, pemilik atau pemodal perusahaan pers maupun insan pers harus menghindari jurnalisme transaksional karena hal tersebut rentan menyebabkan kesenjangan komunikasi antara pengelola lembaga media dengan publiknya, yaitu masyarakat sebagai penerima informasi.
“Kembalikan fungsi pers dan idealisme jurnalistik pada tempatnya, sehingga pembaca kembali nyaman,” ujarnya.
Diakuinya, pers sangat diperlukan dalam mengawal kinerja pemerintah melalui penulisan berita yang memberi solusi atau saran-saran konstruktif terkait isu-isu yang berkembang di masyarakat.
“Pers juga berperan dalam pencegahan korupsi diantaranya menjadi sarana pendidikan masyarakat antikorupsi dan mendorong terciptanya budaya taat pada hukum,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Saut mengapresiasi Dewan Pers yang telah melakukan upaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pers melalui verifikasi dan sertifikasi kepada perusahaan pers/media, sehingga menghasilkan berita yang faktual, obyektif, dan disiplin.
Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etik Pers Dewan Pers, Imam Wahyudi, mengatakan,pers harus mengedepankan jurnalisme verifikasi yang selalu mengutamakan verifikasi, memeriksa berulang kembali untuk mendapatkan suatu kebenaran dalam menyampaikan informasi atau berita kepada publik.
“Verifikasi adalah hal mutlak untuk dilakukan awak media, terutama dalam melawan berita palsu atau hoax,” ucap dia.
Ia menambahkan, saat ini terdapat sejumlah kecenderungan pada dunia media yang membuat berita, antara lain pembuatan judul berita yang bombastis, tetapi tidak sesuai konteks.
“Dalam rangka untuk bertahan hidup media sekarang kecenderungan membuat judul provokatif, bombastis yang sama sekali tidak sesuai konteksnya, begitu saya buka isinya (isi berita) beda sekali,” kata dia.
Karena itu, menurut Imam, media harus diuji keprofesionalannya dalam membuat dan menyampaikan berita kepada masyarakat, salah satunya diuji dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan demikian, media benar-benar profesional dalam menyajikan berita atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. (LMC-01)
.