Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Bisnis
  • KPPU: Persekongkolan Tender Paling Banyak di Sumut
  • Bisnis
  • Headline

KPPU: Persekongkolan Tender Paling Banyak di Sumut

Lintas Medan 18 Juli 2019 2 min read

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dini Amelia menyampaikan paparan dalam sosialisasi "Nilai-nilai prinsip persaingan usaha sehat serta keterkaitannya dengan kenotariatan" yang digelar Kantor Wilayah I KPPU, di Medan, Kamis (18/7). (Foto: LintasMedan/Wie)

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dini Amelia menyampaikan paparan dalam sosialisasi “Nilai-nilai prinsip persaingan usaha sehat serta keterkaitannya dengan kenotariatan” yang digelar Kantor Wilayah I KPPU, di Medan, Kamis (18/7). (Foto: LintasMedan/Wie)

Medan, 18/7 (LintasMedan) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan bahwa di Sumatera Utara (Sumut) selama 20 tahun terakhir paling banyak terjadi kasus persekongkolan tender.

“KPPU selama 20 tahun telah menangani sekitar 400 kasus persekongkolan usaha. Sebanyak 70 persen diantaranya berupa persekongkolan tender dan 30 persen dari jumlah itu ada di Sumatera Utara,” kata Komisioner KPPU, Dini Amelia kepada pers di Medan, Kamis.

Dini memaparkan hal tersebut di sela acara sosialisasi “Nilai-nilai prinsip persaingan usaha sehat serta keterkaitannya dengan kenotariatan” yang digelar Kantor Wilayah I KPPU.

Dalam acara yang dihadiri peserta dari kalangan notaris itu, ia mengatakan, praktik persekongkolan tender itu, antara lain selalu pinjam meminjam perusahaan dengan melakukan legalisasi sampai melakukan perubahan akta kepengurusan menjelang tender.

Praktik kecurangan lainnya yang sering dilakukan peserta tender, yaitu membuat kuasa direksi, membuat perjanjian KSO/kontrak/sub kontrak dan legalisasi sewa alat dihadapan notaris.

Perbuatan peserta tender itu mengakibatkan terjadinya perubahan direksi, karena nama orang yang meminjam nama perusahaan masuk ke dalam susunan pengurus.

Sedangkan notaris sendiri yang membuat akta otentik mengenal semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan.

“Dalam proses tender seperti itu, tentunya yang terjadi adalah persaingan semu. Saat tender dilaksanakan, perusahaan-perusahaan yang melakukan persekongkolan itu seolah-olah bersaing. Padahal pelakunya itu-itu juga,” katanya.

Kasus persekongkolan tender di Sumut yang pernah ditangani KPPU, antara lain pengadaan alat CT Scan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi, pembangunan asrama Ma’had Ali STAIN Padangsidempuan dan lelang proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Asahan.

“Hampir semuanya notaris membantu pelaku tender dalam membuat akte perubahan maupun perubahan kepengurusan,” kata Dini.

Dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1999, lanjut dia, KPPU mempunyai kewenangan mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, serta menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah dan kecil.

Namun dalam prakteknya, KPPU dalam upaya menuntaskan kasus persaingan usaha tidak sehat selalu terbentur dengan undang-undang yang mengatur tentang kewenangan lembaga lain, seperti Undang-Undang Kenotariatan.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan, diantaranya untuk meminta keterangan dari setiap notaris harus ada izin dari Majelis Kehormatan Notaris.

Sosialisasi bertajuk “Nilai-nilai prinsip persaingan usaha sehat serta keterkaitannya dengan kenotariatan” itu juga menghadirkan pembicara lainnya, yaitu Dekan Fakultas Hukum USU Prof Dr Budiman Ginting dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut Agustinus Pardede.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut Agustinus Pardede mengatakan, Majelis Kehormatan Notaris mempunyai kewenangan melaksanakan pembinaan notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan.

Kewenangan tersebut diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Sedangkan mengenai kewenangan Majelis Kehormatan Notaris diatur dalam Perubahan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2016.

Disebutkannya, jumlah notaris di Sumut saat ini tercatat sebanyak 1.076 orang dan 241 orang berkantor di Medan.(LMC-05)

Post Views: 61
Tags: kppu paling banyak persekongkolan sumut Tender

Continue Reading

Previous: Walhi Sumut Desak Pemerintah Tutup PT Allegrindo Nusantara
Next: Bank Mandiri Pastikan Dana Nasabah Aman

Related Stories

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi

17 Juni 2026
Bupati Asahan Lepas Gerak Jalan Santai Peringatan May Day 2026
1 min read
  • Bisnis
  • Sumut

Bupati Asahan Lepas Gerak Jalan Santai Peringatan May Day 2026

3 Mei 2026

You may have missed

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut

18 Juni 2026
HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia,Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia,Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

17 Juni 2026
Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi

17 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.