Jakarta, 13/2 (LintasMedan) – Komisioner Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menyatakan bahwa KY merasa prihatin dan sangat menyayangkan adanya penangkapan salah satu aparat pengadilan di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Atas peristiwa tersebut Komisi Yudisial merasa prihatin dan sangat menyayangkan,” ujar Farid di Jakarta, Sabtu.
Disebutkannya, peristiwa tersebut sangat disayangkan, sebab kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan dan aparat hukum kembali tercoreng.
“Di tengah keinginan dan usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan, kinerja lembaga kembali tercoreng dan kepercayaan publik akan semakin tergerus akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir oknum,” tambah dia melalui pesan singkat kepada pers.
Farid kemudian mengatakan bahwa peristiwa tangkap tangan tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat pengadilan lainnya untuk lebih profesional dan menjaga integritas tanpa kecuali dalam menjalankan tugas.
“Sebab, selain itu merupakan kewajiban , juga pada dasarnya pengawasan tidak tidur dan terus berjalan dalam berbagai bentuk,” kata Farid.
Menindaklanjuti hal tersebut Farid mengatakan bahwa Komisi Yudisial meyakini Mahkamah Agung akan melakukan tindakan-tindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sekaligus pembenahan internal pengadilan yang lebih intens.
Pada Jumat (12/2) malam KPK menangkap seorang oknum di jajaran Mahkamah Agung, selain mengamankan lima orang lainnya saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.
Pihak KPK membenarkan adanya OTT yang dilakukan terhadap oknum di jajaran Mahkamah Agung.
“Bukan hakim, tapi salah satu kasubdit,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat yang diterima pers di Jakarta, Sabtu.
Ketua KPK Agus Rahardjo belum menjelaskan siapa dan dari bagian apa kasubdit (Kepala Sub Direkorat) MA yang diamankan KPK dalam OTT tersebut.
Berdasarkan informasi, dalam OTT ini KPK mengamankan enam orang termasuk oknum MA tersebut.
Keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Sementara itu, pihak Mahkamah Agung menyatakan yang ditangkap KPK bukan hakim melainkan salah satu Kasubdit Pranata Perdata berinisial AS.
“Jadi bukan hakim agung tapi salah satu kasubdit,” kata Kepala Humas MA Ridwan Mansyur. (LMC-01/AN)