Jakarta, 7/2 (LintasMedan) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap rata-rata vonis kasus korupsi sepanjang tahun 2015 terendah dalam tiga tahun terakhir, bahkan ada 68 yang divonis bebas.
Kondisi ini dinilai tidak menimbulkan efek jera, sementara MA menyatakan tidak melihat ada kejanggalan dalam putusan yang rendah tersebut.
Hasil pemantauan ICW terhadap putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menunjukkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi meningkat menjadi 68 orang pada 2015.
Tahun sebelumnya, 2014 terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas 28 orang. Sementara pada 2013 mencapai 16 orang.
ICW memantau 524 perkara dan 564 terdakwa kasus korupsi yang ditangani Polri, KPK dan Kejaksaan pada 2015 lalu, sekitar 71 persen divonis bersalah.
Peneliti ICW Aradilla Caesar mengatakan selain vonis bebas, rata-rata putusan hakim untuk terdakwa kasus korupsi juga rendah yaitu dua tahun dua bulan.
Aradilla menyatakan tuntutan jaksa yang ringan dan tidak adanya pedoman penanganan kasus korupsi bagi para hakim dari MA menjadi penyebab rendahnya putusan hakim pengadilan Tipikor itu.
“Jaksa masih menuntut dengan tuntutan yang sangat ringan, rata-rata dituntut 1 tahun 6 bulan. Dari awal tuntutan itu ringan, sehingga pengadilan tipikor juga melakukan memutuskan cukup ringan, keduaMA ini tidak memiliki pedoman pemidanaan, jadi ketika dihadapkan pada satu kasus dan diputuskan bersalah Hakim bisanya menjatuhkan hukuman dengan hati nurani tidak ada hitungan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga ada disparitas putusan. Pakai rasa-rasa hakim saja, jadi tidak ada batasnya,” paparnya.
Tidak adanya pedoman itu menurut, Arad, menyebabkan perbedaan vonis terhadap tiap terdakwa kasus korupsi juga tinggi, untuk kasus dengan kerugian negara yang sama hukumannya bisa berbeda jauh.
Tak heran jika untuk kasus dengan tuntutan hukuman yang tinggi pun, vonisnya bisa sangat rendah,
Sebagai contoh, kasus mantan Bupati Seluma, Murman Effendi yang divonis bebas oleh PN Bengkulu, padahal jaksa menuntut tujuh tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa kasus pencucian uang dalam proyek Migas di Batam, Deki Bermana dibebaskan hakim PN Pekanbaru, padahal jaksa menuntut 15 tahun.
Sementara itu, Juru bicara MA Suhadi mempertanyakan kasus yang dikaji oleh ICW, dan mengaku banyak kasus korupsi yang justru dinaikkan hukumannya oleh MA. Dia juga menilai para hakim di pengadilan tipikor memiliki pemahaman dalam menangani kasus korupsi.(LMC/BBC)