
Ilustrasi

Medan, 3/2 (LintasMedan) – Anggota Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara Sutrisno Pangaribuan, menduga pendapatan asli daerah dari sektor pajak air permukaan umum (APU) dan air bawah tanah (ABT) yang dikelola unit pelayanan teknis (UPT) dinas pendapatan daerah setempat rawan dimanipulasi.
“Data penerimaan pajak APU dan ABT yang disajikan sebagian besar UPT Dinas Pendapatan Sumut belum valid sehingga dipastikan sulit bisa dipertanggungjawabkan secara traparan dan akuntabel,” katanya, di Medan, Rabu.
Kecurigaan legislastor itu terhadap data penerimaan pajak APU dan ABT terungkap dari rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumut bersama sejumlah pejabat dan staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumut di Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu baru-baru ini.
Selain itu, ia menilai metode penagihan pajak APU yang diterapkan UPT-UPT Dispenda Sumut selama ini tidak terukur dan belum sistematis karena hanya berdasarkan rumus dan penafsiran di lapangan.
Padahal, menurut dia, penerapan sistem pemungutan pajak APU yang hanya berdasarkan rumus dan penafsiran di lapangan rentan memicu terjdinya penyelewengan atau tindak pidana korupsi.
Sutrisno memperkirakan penetapan target penerimaan pajak APU di Sumut tanpa didasarkan pada perencanaan yang matang.
Seharusnya, menurut politisi PDI Perjuangan ini, target penerimaan pajak dirancang secara akurat agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain dalam memenuhi kepentingannya.
Dikatakan Sutrisno, ke depan target dan sasaran wajib pajak APU perlu segera dikaji kembali untuk melihat besaran potensinya sehingga tidak merugikan dari sisi pendapatan asli daerah (PAD).
Terkait dengan rencana itu, menurutnya, perlu dilakukan inventarisasi dan penghitungan kembali terhadap perusahaan- perusahaan yang memanfaatkan PAP, termasuk perusahaan industri dan perkebunan.
“Potensi pajak APU untuk meningkatkan pendapatan asli daerah cukup besar,” tambahnya.
Namun, ia memastikan masih banyak UPT yang belum mampu merealisasikan target pajak APU yang ditetapkan Dispenda Sumut.
Untuk mendongkrak PAD Sumut dari sektor pajak APU, kata dia, mutlak diterapkan strategi pengawasan ketat dengan didukung penerapan sistem khusus berbasis IT.
“Profesionalisme petugas penarik pajak juga harus terus dimaksimalkan disamping memaksimalkan sosialisasi kepada wajib pajak APU,” katanya.
Sebelumnya, Kepala UPT Dispenda Sumut cabang Rantauprapat Suib Ritonga, menjelaskan bahwa pihaknya hanya mampu menghimpun pajak APU tahun 2015 sebesar Rp1.044.154.830, turun dibanding tahun 2014 sebesar Rp1.601.532.334. (LMC-01)