
Ilustrasi - Papan reklame memadati salah satu jalan di kawasan inti Kota Medan. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 3/2 (LintasMedan) – Kalangan anggota DPRD Kota Medan, menilai penertiban papan reklame tanpa izin atau ilegal di wilayah tersebut masih diskriminatif dan bisa menimbulkan kecemburuan antarsesama perusahaan jasa advertising.
“Penertiban papan reklame kurang maksimal dan terkesan diskriminatif, karena masih banyak reklame lain yang tidak sesuai aturan tetapi saja dibiarkan terpasang oleh Pemko Medan,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjutak, di Medan, Kamis.
Dia juga mengaku heran dengan belum ada lagi tindak lanjut dari instansi terkait di lingkungan Pemko Medan untuk menertibkan sejumlah papan reklame yang dinilai bermasalah itu.
Seharusnya, lanjut dia, Pemko Medan tidak tebang pilih dalam menertibkan papan reklame dan pamflet yang melanggar aturan, termasuk yang didirikan di luar zonasi yang ditetapkan.
“Pemerintah Kota Medan harus serius melakukan pencabutan papan reklame, spanduk dan panflet yang mengotori keindahan kota,” ucap politisi PDI Perjuangan itu.
“Jangan menimbulkan kecemburuan sosial termasuk antar pengusaha reklame. Pasti adalah pengusaha reklame yang cemburu reklamenya dibongkar sementara reklame yang lain melanggar aturan dibiarkan saja.
Apalagi, menurut dia, Pejabat Walikota Medan Randiman Tarigan beberapa waktu lalu pernah menyatakan akan melakukan tindakan tegas terhadap pemasangan reklame yang tidak memiliki izin.
Dikatakan Paul, ketidakkonsistenan Pemko Medan dalam menertibkan papan reklame tanpa izin tersebut dapat menuai beragam persepsi di kalangan masyarakat.
“Pemko Medan seharusnya menjadi contoh dalam hal penegakan peraturan kepada masyarakat, bukan malah mengangkangi aturan yang mereka buat sendiri,” ujar anggota Pansus Reklame DPRD Medan itu. (LMC-02)