

Medan, 27/12 (LintasMedan) – Menyambut Tahun Baru 2017 PDAM Tirtanadi kembali memberikan dispensasi pembayaran rekening air untuk seluruh gereja sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat.
“Seluruh gereja yang menjadi pelanggan PDAM Tirtanadi dibebaskan dari pembayaran rekening air pemakaian bulan Desember 2015 yang masuk dalam rekening air Januari 2017”, kata Kepala Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi Tauhid Ichyar kepada wartawan melalui siaran persnya (Selasa, 27/12).
Dispensasi pembayaran rekening air bagi gereja tertuang dalam Keputusan Direksi PDAM Tirtanadi nomor 178/KPTS/2016 tanggal 22 Desember 2016.
“Pembebasan gereja dari pembayaran rekening air secara rutin dilaksanakan setiap tahunnya sebagai bentuk apresiasi penyelenggaraan dan perayaan hari – hari besar keagamaan,” kata Tauhid Ichyar.
Sebagaimana diketahui, pada perayaan Hari Raya Idhul Fitri 1437 H yang lalu, PDAM Tirtanadi juga membebaskan mesjid yang menjadi pelanggan PDAM Tirtanadi dari kewajiban pembayaran rekening air bulan Agustus 2016.
Direksi PDAM Tirtanadi melalui Kepala Sekretaris Perusahaan, Tauhid Ichyar mengatakan bahwa dispensasi pembayaran rekening air bagi mesjid dan gereja sebagai bentuk kepedulian PDAM Tirtanadi kepada masyarakat yang merayakan hari besar keagamaan.
“Mungkin tidak banyak yang bisa diberikan PDAM Tirtanadi bagi masyarakat yang merayakan Tahun Baru 2017 ini, namun dengan adanya dispensasi pembayaran rekening ini dapat meringankan beban pengurus gereja untuk melayani umat” katanya.
“Atas nama Direksi PDAM Tirtanadi kami mengucapkan Selamat Tahun Baru 2017, semoga kedepannya PDAM Tirtanadi semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.(LMC/rel)