Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Pemko Medan Ajukan 3 Ranperda Soal PUD
  • Medan

Pemko Medan Ajukan 3 Ranperda Soal PUD

Lintas Medan 25 Juni 2018 2 min read

Paripurna DPRD Medan.(Foto:LintasMedan/irma)

Paripurna DPRD Medan.(Foto:LintasMedan/irma)

Medan, 25/6 (LintasMedan) – Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan pembentukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD).

Ranperda ini disampaikan pada rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda penyampaian nota pengantar kepala daerah di gedung DPRD Kota Medan, Senin (25/6), yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, dan Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli.

Ketiga Ranperda yang diajukan tersebut adalah Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan (PUD RPH), PUD Pembangunan dan PUD Pasar Kota Medan.

Rancangan pembentukan ketiga perda itu tujuannya selain sebagai payung hukum ketiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), juga untuk meningkatkan pelayanan ketiga BUMD tersebut kepada masyarakat Kota Medan.

Dalam kata sambutannya, Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution, mengungkapkan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam rangka untuk memberi pelayanan, peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Untuk itu, sudah menjadi otoritas pemerintah daerah membentuk perusahaan umum daerah,” ungkapnya saat rapat paripurna tersebut.

Akhyar menambahkan, sesuai dengan pasal 331 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menyatakan daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Perda. Sedangkan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.

Di ayat 4 disebutkan bahwa pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memperoleh laba dan atau keuntungan.

“Perusahaan umum daerah sebagai Badan Usaha Milik Daerah merupakan usaha pada sektor publik yang pada hakekatnya harus mampu memberikan pelayanan publik,” katanya.

Akhyar memberikan contoh untuk Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan merupakan BUMD dengan bentuk badan hukum perusahaan umum daerah yang seluruh kekayaan awalnya berasal dari kekayaan daerah Kota Medan.

“Rumah Potong Hewan menjalankan dua fungsi strategis sekaligus yakni sebagai agent of development yang bertugas membantu Pemerintah Kota Medan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam menyediakan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana berbagai bidang usaha jasa pemotongan hewan dan produksi lainnya,” ungkapnya.

Begitu juga dengan Perusahaan Umum Daerah Pembangunan yang dimaksudkan untuk pengembangan dan pembangunan ekonomi di daerah. ”Perusahaan Umum Daerah Pembangunan dalam operasionalnya tidak semata-mata mencari keuntungan saja, akan tetapi memberikan pelayanan umum dalam bidang jasa antara lain jasa konstruksi, developer, pengelolaan sarana umum dan hiburan,” katanya.

Sedangkan Perusahaan Umum Daerah Pasar, Akhyar Nasution menambahkan bahwa BUMD tersebut merupakan bentuk badan hukum perusahaan umum daerah yang seluruh kekayaan awalnya berasal dari kekayaan daerah Kota Medan.

“Kami berharap, semoga ketiga Ranperda tersebut dapat kita bahas secara bersama-sama dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat membentuk Perda yang baik,” paparnya. (LMC-03)

Post Views: 16

Continue Reading

Previous: Tata Kelola BUMD Pemko Medan Dikhawatirkan Hambat Kinerja
Next: Eldin : Jangan Terpecah Belah Karena Pilkada

Related Stories

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
2 min read
  • Medan

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca

7 April 2026
Direksi Tirtanadi Sudah Tindak Lanjuti Hasil Monitoring BPK Wilayah 1 Sumut
2 min read
  • Medan

Direksi Tirtanadi Sudah Tindak Lanjuti Hasil Monitoring BPK Wilayah 1 Sumut

6 April 2026
F PKS Minta Pemko Medan Tingkatkan Akses dan Pelayanan Kesehatan
2 min read
  • Medan

F PKS Minta Pemko Medan Tingkatkan Akses dan Pelayanan Kesehatan

6 April 2026

You may have missed

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026
Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
3 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.