Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Pemko Medan Tidak Tolerir Papan Reklame Ilegal
  • Headline
  • Medan

Pemko Medan Tidak Tolerir Papan Reklame Ilegal

Lintas Medan 12 November 2017 2 min read

Petugas Satpol PP menaikkan sejumlah material papan reklame yang dibongkar di Jalan Raden saleh simpang Jalan Balai Kota Medan, Minggu (12/11) malam. Papan reklame itu dibongkar karena didirikan di zona terlarang. (Foto: LintasMedan/ist)

Petugas Satpol PP menaikkan ke atas truk sejumlah material papan reklame yang dibongkar di Jalan Raden Saleh simpang Jalan Balai Kota Medan, Minggu (12/11) malam. Papan reklame itu dibongkar karena didirikan di zona terlarang. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 13/11 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menegaskan tidak mentolerir setiap papan reklame yang sengaja didirikan di penjuru kota itu tanpa izin (ilegal).

“Seluruh material papan reklame yang kembali kita bongkar langsung disita dan menjadi milik Pemko Medan. Untuk itu, saya ingatkan kepada pemilik papan reklame supaya berpikir dua kali. Kalau mau mendirikan papan reklame, urus izin terlebih dahulu dan dirikan di lokasi yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan berlaku,” kata Kepala Satpol PP Kota Medan, M. Sofyan, di Medan, Senin (13/11).

Sebagaimana diinformasikan, puluhan petugas Satpol PP Kota Medan dibantu beberapa instansi terkait dan kepolisian setempat, Minggu (12/11) malam kembali membongkar dua papan reklame di Jalan Balai Kota simpang Jalan Raden Saleh dan Jalan Juanda.

Disebutkannya, dua unit papan reklame tersebut dibongkar karena tidak memiliki izin dan didirikan di 13 ruas zona terlarang.

Adapun 13 ruas jalan bebas reklame itu, meliputi Jalan Sudirman, Kapten Maulana Lubis, Diponegoro, Imam Bonjol, Wali Kota, Pengadilan, Kejaksaan, Juanda, Suprapto, Balai Kota, Pulau Penang, Bukit Barisan, Stasiun dan Raden Saleh.

Sofyan mengingatkan setiap pemilik papan reklame agar tidak mencoba-coba mendirikan kembali papan reklame yang sudah dibongkar.

Sebab, pihaknya tidak akan mentolerir jika ada papan reklame kembali didirikan tanpa izin dan berlokasi di zona terlarang.

“Bila ada papan reklame yang didirikan kembali di lokasi semula, papan reklame tersebut langung kami bongkar,” ujar dia.

Selanjutnya konstruksi besi papan reklame itu disimpan di Lapangan Cadika Pramuka Medan guna dilelang dan uang hasil lelang dimasukkan ke dalam Kas Daerah Pemko Medan masuk Pos Pendapatan lain-lain. (LMC-04)

Post Views: 100
Tags: ilegal papan relame pemko medan tidak tolerir

Continue Reading

Previous: Politisi Nasdem Dialog Politik dengan Mahasiswa
Next: Pemprov Sumut Khawatirkan Tingginya Angka Kelahiran Anak

Related Stories

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

31 Agustus 2026
Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur
3 min read
  • Medan

Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur

31 Agustus 2026
Semarak CFD Belawan, Rico Waas Dekatkan Pelayanan Publik ke Warga Medan Utara
2 min read
  • Medan

Semarak CFD Belawan, Rico Waas Dekatkan Pelayanan Publik ke Warga Medan Utara

30 Agustus 2026

You may have missed

Harun Ridwan Nasution, Ketua KONI Madina periode 2026-2030
1 min read
  • Sumut

Harun Ridwan Nasution, Ketua KONI Madina periode 2026-2030

2 September 2026
Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani
2 min read
  • Sumut

Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani

1 September 2026
Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna
5 min read
  • Advetorial
  • Artikel

Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna

1 September 2026
Pemkab Asahan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Pemkab Asahan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

31 Agustus 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.