Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Pengangkatan Tenaga Honorer Biro Humas Sumut Dipersoalkan
  • Headline
  • Medan

Pengangkatan Tenaga Honorer Biro Humas Sumut Dipersoalkan

Lintas Medan 3 September 2017 2 min read

Ilustrasi - Kantor Gubernur Sumatera Utara. (Foto: LintasMedan/ist)

Ilustrasi – Kantor Gubernur Sumatera Utara. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 3/9 (LintasMedan) – Keputusaan pengangkatan tenaga honorer di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, termasuk di Biro Humas dan Keprotokolan Sekretariat Daerah Provinsi setempat masih terus dipersoalkan, terutama dari sisi efektivitas dan efisiensi anggaran.

“Perekrutan dan pengangkatan (tenaga honorer) harus sesuai analisa beban kerja di setiap SKPD yang telah ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” kata pengamat kebijakan anggaran Elfenda Ananda, di Medan, Minggu.

Menurut dia, pola perekrutan tenaga honorer kontrak sebaiknya dilakukan terpusat dan transparan agar tenaga honorer yang diterima benar-benar sesuai dengan kebutuhan masing-masing SKPD.

Selain itu, lanjutnya, keputusan melakukan perekrutan tenaga honorer di masing-masing SKPD harus didasarkan atas kajian mendalam, evaluasi dan mengedepankan prinsip efisiensi anggaran.

Khusus mengenai aspek efisiensi anggaran, Elfenda berpendapat, Pemprov Sumut perlu setiap tahun melakukan evaluasi dan penghitungan ulang kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja itu di setiap SKPD sesuai analisa beban kerja.

“Penghitungan ulang kebutuhan tenaga honorer di masing-masing SKPD harus berdasarkan hasil analisa beban kerja,” katanya.

Sebab, ia memperkirakan tidak tertutup kemungkinan tenaga kontrak di satuan kerja perangkat daerah itu terkadang ada yang kelebihan, sehingga rutinitas mereka datang ke kantor tanpa ada pekerjaan.

Oleh karena itu, menurutnya, Pemprov Sumut dalam melakukan perekrutan tenaga kontrak harus memiliki banyak pertimbangan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Sistem kerja tenaga honorer diperkirakan juga masih belum jelas, untuk itu perlu dilakukan evaluasi kinerja,” ujarnya.

Dia mengingatkan, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut seyogyanya tidak membebankan sebagian tugas dan pekerjaan mereka kepada pegawai honor, karena hal itu bukan menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mereka.

“Bukan menjadi tugas pokok dan fungsi pegawai honor mengerjakan pekerjaan yang sifatnya prinsip. Pegawai honor sifatnya hanya membantu,” ucap Elfenda.

Pantauan wartawan di beberapa ruang kerja Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut, di SKPD ini pascaperubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK) di lingkup Pemprov Sumut tahun 2017, diperkirakan terdapat puluhan tenaga honorer yang baru direkrut.

Sebagian tenaga honorer itu bertugas melayani pembagian konsumsi pada saat Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut menggelar konferensi pers.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan secara resmi dari Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut mengenai mekanisme maupun dasar pertimbangan menambah jumlah tenaga honorer di SKPD tersebut. (LMC-02)

Post Views: 57
Tags: biro humas sumut dipersoalkan pengangkatan tenaga honorer

Continue Reading

Previous: Legislator: Kajian Pemetaan PKL Pemko Medan Kadaluarsa
Next: DPRD : Anggaran Humas Pemprov Sumut Jangan untuk Kepentingan Politis

Related Stories

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi

17 Juni 2026
Buka Rakernas PARSIBO, Rico Waas Soroti Beasiswa Marga Siboro hingga Dana Bergulir Petani
3 min read
  • Medan

Buka Rakernas PARSIBO, Rico Waas Soroti Beasiswa Marga Siboro hingga Dana Bergulir Petani

15 Juni 2026

You may have missed

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut

18 Juni 2026
HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia,Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia,Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

17 Juni 2026
Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi

17 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.