
Ilustrasi - Kantor Gubernur Sumatera Utara. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 3/9 (LintasMedan) – Keputusaan pengangkatan tenaga honorer di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, termasuk di Biro Humas dan Keprotokolan Sekretariat Daerah Provinsi setempat masih terus dipersoalkan, terutama dari sisi efektivitas dan efisiensi anggaran.
“Perekrutan dan pengangkatan (tenaga honorer) harus sesuai analisa beban kerja di setiap SKPD yang telah ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” kata pengamat kebijakan anggaran Elfenda Ananda, di Medan, Minggu.
Menurut dia, pola perekrutan tenaga honorer kontrak sebaiknya dilakukan terpusat dan transparan agar tenaga honorer yang diterima benar-benar sesuai dengan kebutuhan masing-masing SKPD.
Selain itu, lanjutnya, keputusan melakukan perekrutan tenaga honorer di masing-masing SKPD harus didasarkan atas kajian mendalam, evaluasi dan mengedepankan prinsip efisiensi anggaran.
Khusus mengenai aspek efisiensi anggaran, Elfenda berpendapat, Pemprov Sumut perlu setiap tahun melakukan evaluasi dan penghitungan ulang kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja itu di setiap SKPD sesuai analisa beban kerja.
“Penghitungan ulang kebutuhan tenaga honorer di masing-masing SKPD harus berdasarkan hasil analisa beban kerja,” katanya.
Sebab, ia memperkirakan tidak tertutup kemungkinan tenaga kontrak di satuan kerja perangkat daerah itu terkadang ada yang kelebihan, sehingga rutinitas mereka datang ke kantor tanpa ada pekerjaan.
Oleh karena itu, menurutnya, Pemprov Sumut dalam melakukan perekrutan tenaga kontrak harus memiliki banyak pertimbangan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Sistem kerja tenaga honorer diperkirakan juga masih belum jelas, untuk itu perlu dilakukan evaluasi kinerja,” ujarnya.
Dia mengingatkan, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut seyogyanya tidak membebankan sebagian tugas dan pekerjaan mereka kepada pegawai honor, karena hal itu bukan menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mereka.
“Bukan menjadi tugas pokok dan fungsi pegawai honor mengerjakan pekerjaan yang sifatnya prinsip. Pegawai honor sifatnya hanya membantu,” ucap Elfenda.
Pantauan wartawan di beberapa ruang kerja Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut, di SKPD ini pascaperubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK) di lingkup Pemprov Sumut tahun 2017, diperkirakan terdapat puluhan tenaga honorer yang baru direkrut.
Sebagian tenaga honorer itu bertugas melayani pembagian konsumsi pada saat Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut menggelar konferensi pers.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan secara resmi dari Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut mengenai mekanisme maupun dasar pertimbangan menambah jumlah tenaga honorer di SKPD tersebut. (LMC-02)