Medan, 19/1 (LintasMedan) – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga mengatakan pihaknya sedang mempelajari tentang pengunduran diri 27 pejabat eselon di Pakpak Bharat.
“Kasus ini sedang kita pelajari. tentunya pemerintah pusat nanti yang akan melihat apakah pengunduran diri itu merupakan pelanggaran atau tidak,” kata Hasban menjawab wartawan usai menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD Sumut, Selasa.
Menurut dia jika bicara soal hak hingga menjadi alasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memilih mengundurkan diri, memang merupakan hak setiap orang termasuk pegawai.
Hasban bahkan mengaku pernah melakukan itu. “Ya konsekwensinya memang mundur dari jabatan. Tapi saya melakukannya sendiri dan tidak mengajak yang lain- lain,” katanya tertawa.
Sedangkan jika pengunduran diri dilakukan secara kolektif seperti yang terjadi di Pakpak Bharat menurutnya perlu menjadi pembelajaran serta dikaji secara aturan.
“Apakah berlaku seperti itu tentu akan dikaji,” ujarnya.
Pihaknya kata Hasban juga sudah melakukan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta utusan dari Mendagri guna menggali informasi terkait persoalan mundurnya 27 pejabat eselon tersebut.
Sebelumnya diketahui 27 pejabat eselon hingga setingkat pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Pakpak Bharat, mengajukan pengunduran diri kepada Pj Bupati Bonar Sirait, Jumat pekan kemarin.
Selain kepala badan dan kepala dinas hingga inspektur, pejabat setingkat eselon III level direktur rumah sakit dan camat juga turut di dalamnya.
Alasan penguduran diri sejumlah pejabat itu disebut-sebut karena merasa tidak nyaman dalam bertugas akibat gaya kepemimpinan Pj Bupati setempat.(LMC-02)