Medan, 14/11 (LintasMedan) – Aparat Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres jajaran berhasil menangkap 1.888 orang lagi tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dari berbagai daerah di wilayah ini selama September hingga menjelang pertengahan November 2023.
“Sebanyak 1.888 tersangka narkoba yang ditangkap itu, dari pengungkapan 1.392 kasus narkotika dalam kurun waktu dua bulan terakhir,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Sumut, Selasa (14/11).
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Sumut telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 257,6 kilogram, ganja 325 kilogram, pohon ganja 50.055 batang, pil ekstasi 2.000 butir.
Peredaran narkotika segala macam jenis merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan, sebab narkotika merusak masa depan dan diri individu manusia.
Oleh karena itu, Polda Sumut terus berupaya mencegah peredaran narkoba di wilayah tersebut, seperti yang dilakukan pada razia gabungan di perbatasan kabupaten dan provinsi, seperti perbatasan Sumut-Aceh, Riau-Sumut maupun Sumatera Barat-Sumut.
“Semua pintu masuk perbatasan antar kabupaten maupun antarprovinsi kita tingkatkan pengawasan dengan rutin menggelar razia, bahkan di pelabuhan laut maupun pelabuhan udara,” kata Hadi.
Dikatakan Hadi, Polda Sumut terus bekerja dalam pemberantasan peredaran narkoba sebagai komitmen narkoba musuh bersama,” ucapnya.
Dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sumut, Polda setempat baru-baru ini telah pula melakukan pemusnahan ladang ganja seluas 150 hektare yang tersebar di 18 titik di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi pemusnahan ladang ganja tersebut.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif memberi informasi kepada aparat penegak hukum bila mengetahui ada peredaran narkoba. (LMC-03)