Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Satpol-PP Pergoki Pendirian Papan Reklame Tanpa Izin
  • Medan

Satpol-PP Pergoki Pendirian Papan Reklame Tanpa Izin

Lintas Medan 7 Maret 2018 2 min read

Petugas Satpol-PP Kota Medan menghentikan pendirian salah satu papan reklame yang belum dilengkapi surat izin resmi di Jalan Merak Jingga Medan, Rabu (7/3) dinihari. (Foto: LintasMedan/ist)

Petugas Satpol-PP Kota Medan menghentikan pendirian salah satu papan reklame yang belum dilengkapi surat izin resmi di Jalan Merak Jingga Medan, Rabu (7/3) dinihari. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 7/3 (LintasMedan) – Petugas patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kota Medan memergoki kegiatan pemasangan papan reklame (bill board) secara ilegal atau tanpa izin di kawasan Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat pada Rabu (7/3) dinihari.

Informasi dari Bagian Humas Setdako Medan, menyebutkan percobaan pemasangan papan reklame salah satu produk komputer tersebut diduga dilakukan oleh beberapa orang pekerja dari salah satu perusahaan advertising.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pekerja advertising tidak dapat menunjukkan surat izin untuk mendirikan billboard,” kata Kepala Satpol PP Kota Medan, M. Sofyan.

Selanjutnya, petugas Satpol PP menyerahkan seluruh material bill board seperti tiang besi, materi iklan beserta kontruksi besi lainnya kepada pihak adevertising.

Sofyan menegaskan, pihaknya akan menyita seluruh material papan reklame yang sengaja didirikan tanpa izin dari instansi pemerintah terkait, sebagaimana instruksi Walikota Medan.

Karena itu, ia mengimbau perusahaan advertising untuk tidak melakukan pemasangan maupun mendirikan papan reklame sebelum ada izin resmi dari organisasi pemerintah daerah setempat.

Dalam upaya mengoptimalkan pengawasan terhadap pemasangan papan reklame maupun spanduk ilegal, Sofyan menyatakan telah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan patroli rutin di Kota Medan.

“Pengawasan akan dilakukan siang dan malam hari. Langkah ini kita lakukan untuk mempersempit peluang perusahaan advertising “nakal” mendirikan papan reklame tanpa izin,” ucap dia.

Sofyan berharap kepada warga agar melaporkan kepada Satpol-PP setempat bila melihat kegiatan pemasangan papan reklame pada malam hingga dinihari.

“Jika ada laporan dari masyarakat mengenai kegiatan pemasangan bill board pada malam hari, tim Satpol-PP segera melakukan pemeriksaan ke titik lokasi. Kami akan membongkar bill board tanpa izin,” katanya. (LMC-04)

Post Views: 94
Tags: ilegal Papan Reklame pemko medan pergoki Satpol PP

Continue Reading

Previous: Politisi Nasdem Terima Keluhan Kepling
Next: Medan Rehab 1.000 Rumah Tidak Layak Huni

Related Stories

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)
1 min read
  • Medan

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)

14 Agustus 2026
Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Tiga Program Unggulan, Mudahkan Masyarakat Nikmati Air Bersih
3 min read
  • Medan
  • Sumut

Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Tiga Program Unggulan, Mudahkan Masyarakat Nikmati Air Bersih

12 Agustus 2026
BI Investment Day Digelar di Medan,Bobby Nasution Siap Sambut Gubernur se-Sumatera Bahas Penguatan Investasi
2 min read
  • Medan

BI Investment Day Digelar di Medan,Bobby Nasution Siap Sambut Gubernur se-Sumatera Bahas Penguatan Investasi

4 Agustus 2026

You may have missed

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)
1 min read
  • Medan

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)

14 Agustus 2026
Pasca Ungkap 14 Kasus Narkotika Kapolres Madina Sebut 97.423 Jiwa Terselamatkan
1 min read
  • Sumut

Pasca Ungkap 14 Kasus Narkotika Kapolres Madina Sebut 97.423 Jiwa Terselamatkan

13 Agustus 2026
Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Tiga Program Unggulan, Mudahkan Masyarakat Nikmati Air Bersih
3 min read
  • Medan
  • Sumut

Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Tiga Program Unggulan, Mudahkan Masyarakat Nikmati Air Bersih

12 Agustus 2026
Andry Mahyar: Minyak Itu Resmi Bersumber dari PT Pertamina Patra Niaga
1 min read
  • Bisnis
  • Headline

Andry Mahyar: Minyak Itu Resmi Bersumber dari PT Pertamina Patra Niaga

6 Agustus 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.