Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Sekolah di Medan Dilarang Pungut Biaya Penerimaan Siswa Baru
  • Headline
  • Medan

Sekolah di Medan Dilarang Pungut Biaya Penerimaan Siswa Baru

Lintas Medan 19 Mei 2020 2 min read

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Medan, 18/5 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendidikan setempat telah melarang pihak sekolah negeri maupun swasta melakukan pungutan biaya pada saat penerimaan siswa baru di tengah pandemi COVID-19 sekarang ini.

Siaran pers Humas Pemko Medan, Senin (18/5), menyebutkan, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/2582 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kota Medan.

Terkait dengan hal itu, seluruh perguruan swasta mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak (TK), SD dan SMP sederajat yang berada di lingungan Dinas Pendidikan Kota Medan dilarang membebankan biaya pendaftaran maupun biaya pembangunan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2020/2021.

“Pemko Medan turut bertanggungjawab membuat kebijakan dalam meringankan beban masyarakat terkait pandemi COVID-19, salah satunya meringankan beban masyarakat di bidang pendidikan,” kata Pelaksana Tugas Wali Kota Medan, Akhyar Nasution.

Dikatakannya, larangan ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI No.4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam masa Darurat penyebaran COVID-19.

Selain larangan memungut biaya pendaftaran dan pembangunan, lanjuts Akhyar, perguruan swasta (PAUD, TK, SD dan SMP) juga tidak diperbolehkan membebani murid dengan pembelian buku pelajaran baru.

“Agar tidak memberatkan orang tua siswa yang terdampak dengan COVIDa-19, gunakanlah buku tahun sebelumnya,” tuturnya.

Akhyar berharap agar surat edaran itu dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Tidak hanya perguruan swasta, larangan juga disampaikan Plt Wali Kota Medan kepada UPT-TK, SD dan SMP Negeri se Kota Medan melalui Surat Edarah No.420/3482 tanggal 14 Mei 2020.

Dalam surat edaran tersebut, Plt Wali Kota melarang semua seluruh Unit Pelayanan Teknis (UPT) TK, SD dan SMP di Medan melakukan pungutan atau mengutip uang sumbangan dalam bentuk apapun terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.

“UPT-TK, SD dan SMP negeri dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam, baju batik, baju pramuka, pakaian olahraga maupun buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB,” ujarnya.

Terkait dengan Surat edaran tersebut, Akhyar minta kepada seluruh kepala sekolah negeri (TK, SD dan SMP Negeri) dapat melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab.

Kepala sekolah yang melanggar surat edaran ini, katanya, akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Apratur Sipil Negara.

Sementara itu, Plt Kadis Pendidikan Kota Medan Muslim Harahap juga mengeluarkan Surat No.420/7852.SMP/2020 tanggal 14 Mei 2020 yang ditujukan kepada seluruh Kepala SD/SMP Swasta di Kota Medan.

Dalam surat tersebut, Muslim mengimbau agar Kepala SD dan SMP Swasta untuk tidak menunda atau membatalkan penyerahan Surat keterangan Kelulusan bagi siswa yang belum menyelesaikan seluruh administrasi (SPP dan lainnya) yang berkaitan denga biaya sekolah.

“Kita imbau agar Kepala SD dan SMP Swasta untuk memberikan Surat Keterangan Kelulusan kepada siswa, sehingga para peserta didik tidak terhalang melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Apabila saudara tidak mematuhi surat pemberitahauan ini, maka izin operasional sekolah akan dicabut,” katanya. (LMC-04)

Post Views: 25

Continue Reading

Previous: GTPP Covid-19 Sumut Ajak Pers Berkontribusi Putus Rantai Penularan
Next: Warga Tanpa Masker Dilarang Masuk Pasar di Medan

Related Stories

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
2 min read
  • Medan

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca

7 April 2026
Direksi Tirtanadi Sudah Tindak Lanjuti Hasil Monitoring BPK Wilayah 1 Sumut
2 min read
  • Medan

Direksi Tirtanadi Sudah Tindak Lanjuti Hasil Monitoring BPK Wilayah 1 Sumut

6 April 2026
F PKS Minta Pemko Medan Tingkatkan Akses dan Pelayanan Kesehatan
2 min read
  • Medan

F PKS Minta Pemko Medan Tingkatkan Akses dan Pelayanan Kesehatan

6 April 2026

You may have missed

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026
Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
3 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.