

Medan, 8/10 (LintasMedan) – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sumut mengaku takut menyalurkan dana hibah/bantuan sosial (Bansos), akibat gencarnya aparat hukum melakukan penyidikan dugaan penyaluran bansos fiktif.
“Para SKPD yang sebenarnya hanya bertindak sebagai tim verifikasi penyaluran dana hibah jadi takut dipanggil-panggil lagi oleh aparat hukum, makanya kedepan tidak ada lagi dana hibah untuk LSM, Ormas, maupun lembaga non pemerintah lainnya,” kata Kepala Kesbanglinmas Sumut, Eddy Sofian, saat rapat dengan Komisi A DPRD Sumut, mengenai penyaluran dana hibah untuk periode tahun anggaran ke depan, kemarin.
Sedangkan untuk penyaluran hibah kepada lembaga bentukan pemerintah, menurut Eddy Syofian pihaknya juga masih memiliki “multitafsir”.
Akibatnya banyak lembaga bentukan pemerintah itu yang masih belum mendapatkan dana yang bersumber dari APBD Sumut tersebut, seperti Kodam, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Untuk tahun 2015 belum dicairkan kepada lembaga bentukan pemerintah tersebut,padahal mereka eksis. Ya karena masih ada multitafsir dan kami takut dipanggil-panggil aparat,” katanya pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi A, Toni Togatotop.
Untuk kedepan kata Eddy Sofyan penyaluran anggaran akan dilakukan melalui sistem perkegiatan lewat kerjasama program serta tercantum dalam buku APBD.
“Jadi tidak ada lagi hibah-hibahan seperti sebelumnya, sudah dikasih uang laporannya tidak ada malah pecah pula organisasinya, sehingga yang beredar di masyarakat seolah-olah kita menyalurkan Bansos fiktif,” ujarnya.
Dia memaparkan bahwa ada 17 SKPD Pemprov Sumut yang bertanggungjawab sebagai tim verifikasi program kerja sama per kegiatan tersebut, termasuk Kesbanglinmas.
Sistem verifikasi menurutnya tetap sama, seperti melakukan peninjauan ke alamat kantor pemohon, akte notaris, NPWP dan sebagainya.
Verifikasi yang terpenting adalah, apakah kegiatan yang akan digelar berhubungan atau berkaitan dengan dinas yang melakukan verifikasi.
“Misalnya untuk kegiatan pendidikan tentu yang memverifikasi Dinas Pendidikan dan dimasukkan dalam kerja sama program dinas tersebut dan jika tidak ada korelasinya langsung dicoret,” paparnya.
Namun, kata dia, usai melakukan verifikasi SKPD sama sekali tidak mengurusi masalah pencairan uang, karena sifatnya hanya memberikan rekomendasi.
“Urusan pencairan tetap ke TAPD dalam hal ini Biro Keuangan,” sebutnya. (LMC-02)