
Medan, 15/4 (LintasMedan) – Pimpinan KPK Alexander Marwata mengatakan komisinya belum ada menerima laporan dari masyarakat Medan maupun DPRD setempat terkait dugaan suap izin pembangunan mega proyek Podomoro City Deli di Jalan Putrib Hijau Medan.
“Kalau memang ada dugaan penyelewengan izin kita berharap ada laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Sejauh ini belum ada kita terima laporan terkait penyelewengan proyek Podomoro di Medan,” kata Alexander menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kamis.
Dia membenarkan KPK hingga saat ini masih terus mengusut kasus suap terkait zonasi reklamasi Teluk Jakarta yang baru-baru ini terungkap dan menyeret Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) Ariesman Widjaja.
Namun, kata Alex kasus tersebut terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan sepanjang alat bukti serta keterangan saksi yang di periksa tidak melebar kemana-mana, pihaknya hanya fokus kepada kasus yang di Jakarta.
“Untuk proyek Agung Podomoro Land di Medan, kita belum punya bukti-bukti,” kata mantan hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini.
Sehingga KPK masih menunggu laporan, jika benar ada penyimpangan izin pada proses pembangunan proyek raksasa tersebut.
Sebelumnya kalangan pegiat antikorupsi dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengungkap ada indikasi korupsi dalam proses pengajuan izin mega proyek Podomoro City Deli di Jalan Putri Hijau Medan.
“Ada aroma suap dalam proses pengajuan beberapa izin yang berkaitan dengan pembangunan proyek Podomoro City Deli Medan,” kata Koordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) Sumatera Utara Saharuddin, di Medan, baru-baru ini.
Indikasi suap dalam pemberian izin tersebut, lanjut dia, untuk memuluskan proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek super blok milik PT Agung Podomoro Land Tbk itu.
Saharuddin mensinyalir manajemen PT Agung Podomoro Land Tbk dan oknum-oknum pejabat di Pemko Medan telah melakukan konspirasi untuk memanipulasi administrasi penerbitan IMB superblok di atas lahan seluas 5,2 hektare itu.
“Sayangnya DPRD Medan selaku badan legislatif terkesan menoleransi penyimpangan peraturan dengan membiarkan proyek Podomoro City Deli tetap berjalan hingga sekarang ini,” ujarnya. (LMC-01)