Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Tembok City View Belum Berizin, Sebaiknya Dibongkar karena Rugikan Warga
  • Medan

Tembok City View Belum Berizin, Sebaiknya Dibongkar karena Rugikan Warga

Lintas Medan 26 Januari 2026 2 min read

Medan,26/1 (LintasMedan) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan berlangsung tegang setelah terungkap bahwa pembangunan tembok CPIU oleh perusahaan City View hingga kini belum mengantongi izin resmi.

RDP digelar di ruang Komisi IV Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (26/1), dengan menghadirkan perwakilan City View, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, warga Kampung Aur pinggiran Sungai Deli Linkungan XVI, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun serta anggota Komisi IV DPRD Kota Medan.

Ketegangan muncul ketika perwakilan City View, Joko, hadir tanpa membawa surat kuasa dan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Ia mengaku kehadirannya hanya untuk memenuhi undangan rapat dan mewakili pimpinan perusahaan, Ahmad Basaruddin, yang berhalangan hadir karena sakit mata.

“Pimpinan kami berhalangan hadir karena sedang menjalani pemeriksaan mata. Saya hanya hadir memenuhi undangan dan belum memiliki kewenangan mengambil keputusan,” ujar Joko dalam rapat.

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari anggota Komisi IV DPRD Medan. Edwin Sugesti menegaskan bahwa RDP merupakan forum resmi yang seharusnya dihadiri pihak yang memiliki kewenangan, mengingat persoalan City View telah berkali-kali dibahas dan menyangkut kepentingan masyarakat.

“Kalau hadir tanpa kuasa dan tidak bisa mengambil keputusan, ini justru menghambat penyelesaian. Sementara warga sudah lama menunggu kepastian,” tegas Edwin.

DPRD juga menyoroti belum terealisasinya kesepakatan pemberian tali asih atau ganti rugi kepada warga terdampak, meski telah disepakati hampir satu tahun lalu. Kondisi tersebut dinilai memperpanjang penderitaan masyarakat.

Sementara itu, perwakilan BBWS Sumatera II menegaskan bahwa hingga saat ini City View belum memiliki izin pengusahaan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum. Menurut BBWS, perusahaan hanya mengantongi surat rekomendasi teknis lama yang tidak dapat disamakan dengan izin.

BBWS juga mengingatkan bahwa batas waktu penataan perizinan sungai sesuai Undang-Undang Cipta Kerja hingga 31 Maret 2026. Jika hingga tanggat tersebut izin tidak diajukan, maka penanganan akan dikembalikan pada ketentuan Undang-Undang Sumber Daya Air, termasuk kemungkinan sanksi administratif hingga pidana.

Komisi IV DPRD Kota Medan menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan siap melakukan langkah lanjutan, termasuk pengukuran langsung di lapangan, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran sempadan sungai. Dewan menilai persoalan tersebut telah berlarut-larut dan berdampak terhadap warga di sekitar lokasi pembangunan. (LMC-02)

Post Views: 104

Continue Reading

Previous: Pimpinan DPRD Medan, Hadi Suhendra Resmi Sandang Gelar Sarjana Hukum
Next: RDP Komisi IV DPRD Medan Membahas Tembok CPIU Memanas

Related Stories

Ribuan Pengunjung Padati Konser King Nassar di Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Ribuan Pengunjung Padati Konser King Nassar di Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026

17 Juli 2026
Polrestabes Medan Hadirkan Layanan Mobil SIM Keliling di PRSU
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Polrestabes Medan Hadirkan Layanan Mobil SIM Keliling di PRSU

13 Juli 2026
Bukan Tikar Biasa: Amak Lampisan Warisan Pesta Raja-Raja Mandailing Tampil di PRSU
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Bukan Tikar Biasa: Amak Lampisan Warisan Pesta Raja-Raja Mandailing Tampil di PRSU

11 Juli 2026

You may have missed

Ribuan Pengunjung Padati Konser King Nassar di Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Ribuan Pengunjung Padati Konser King Nassar di Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026

17 Juli 2026
Pemprov Sumut Tingkatkan Layanan 20 Puskesmas Jadi Rawat Inap, Mandrehe Prioritas di Nias Barat
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pemprov Sumut Tingkatkan Layanan 20 Puskesmas Jadi Rawat Inap, Mandrehe Prioritas di Nias Barat

16 Juli 2026
Forkopimda FC Taklukkan Anak Harimau FC 3-0, Bupati Asahan Serahkan Piala Turnamen HUT Bhayangkara ke-80
2 min read
  • Asahan
  • Sports
  • Sumut

Forkopimda FC Taklukkan Anak Harimau FC 3-0, Bupati Asahan Serahkan Piala Turnamen HUT Bhayangkara ke-80

15 Juli 2026
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Buka Resmi Turnamen Bulutangkis Piala Bupati Asahan Semi Open 2026
1 min read
  • Asahan
  • Sports
  • Sumut

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Buka Resmi Turnamen Bulutangkis Piala Bupati Asahan Semi Open 2026

15 Juli 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.