Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Tembok City View Belum Berizin, Sebaiknya Dibongkar karena Rugikan Warga
  • Medan

Tembok City View Belum Berizin, Sebaiknya Dibongkar karena Rugikan Warga

Lintas Medan 26 Januari 2026 2 min read

Medan,26/1 (LintasMedan) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan berlangsung tegang setelah terungkap bahwa pembangunan tembok CPIU oleh perusahaan City View hingga kini belum mengantongi izin resmi.

RDP digelar di ruang Komisi IV Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (26/1), dengan menghadirkan perwakilan City View, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, warga Kampung Aur pinggiran Sungai Deli Linkungan XVI, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun serta anggota Komisi IV DPRD Kota Medan.

Ketegangan muncul ketika perwakilan City View, Joko, hadir tanpa membawa surat kuasa dan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Ia mengaku kehadirannya hanya untuk memenuhi undangan rapat dan mewakili pimpinan perusahaan, Ahmad Basaruddin, yang berhalangan hadir karena sakit mata.

“Pimpinan kami berhalangan hadir karena sedang menjalani pemeriksaan mata. Saya hanya hadir memenuhi undangan dan belum memiliki kewenangan mengambil keputusan,” ujar Joko dalam rapat.

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari anggota Komisi IV DPRD Medan. Edwin Sugesti menegaskan bahwa RDP merupakan forum resmi yang seharusnya dihadiri pihak yang memiliki kewenangan, mengingat persoalan City View telah berkali-kali dibahas dan menyangkut kepentingan masyarakat.

“Kalau hadir tanpa kuasa dan tidak bisa mengambil keputusan, ini justru menghambat penyelesaian. Sementara warga sudah lama menunggu kepastian,” tegas Edwin.

DPRD juga menyoroti belum terealisasinya kesepakatan pemberian tali asih atau ganti rugi kepada warga terdampak, meski telah disepakati hampir satu tahun lalu. Kondisi tersebut dinilai memperpanjang penderitaan masyarakat.

Sementara itu, perwakilan BBWS Sumatera II menegaskan bahwa hingga saat ini City View belum memiliki izin pengusahaan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum. Menurut BBWS, perusahaan hanya mengantongi surat rekomendasi teknis lama yang tidak dapat disamakan dengan izin.

BBWS juga mengingatkan bahwa batas waktu penataan perizinan sungai sesuai Undang-Undang Cipta Kerja hingga 31 Maret 2026. Jika hingga tanggat tersebut izin tidak diajukan, maka penanganan akan dikembalikan pada ketentuan Undang-Undang Sumber Daya Air, termasuk kemungkinan sanksi administratif hingga pidana.

Komisi IV DPRD Kota Medan menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan siap melakukan langkah lanjutan, termasuk pengukuran langsung di lapangan, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran sempadan sungai. Dewan menilai persoalan tersebut telah berlarut-larut dan berdampak terhadap warga di sekitar lokasi pembangunan. (LMC-02)

Post Views: 47

Continue Reading

Previous: Pimpinan DPRD Medan, Hadi Suhendra Resmi Sandang Gelar Sarjana Hukum
Next: RDP Komisi IV DPRD Medan Membahas Tembok CPIU Memanas

Related Stories

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026
Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi

29 April 2026

You may have missed

Festival Layang-Layang Piala Gubernur Dibuka, Bobby Nasution Ingin Jadi Daya Tarik Wisata Sumut
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Festival Layang-Layang Piala Gubernur Dibuka, Bobby Nasution Ingin Jadi Daya Tarik Wisata Sumut

9 Mei 2026
AFF U-19 2026 Masuk Fase Drawing, Bobby Nasution Pastikan Fasilitas “Di Atas Layak”
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

AFF U-19 2026 Masuk Fase Drawing, Bobby Nasution Pastikan Fasilitas “Di Atas Layak”

7 Mei 2026
Pasca Kecelakaan Bus ALS di Sumsel, Bobby Nasution Pastikan Penanganan Korban
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pasca Kecelakaan Bus ALS di Sumsel, Bobby Nasution Pastikan Penanganan Korban

7 Mei 2026
Dukung Karya Bakti Skala Besar TNI AD, Bobby Nasution Harapkan Percepatan Infrastruktur di Kepulauan Nias
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Dukung Karya Bakti Skala Besar TNI AD, Bobby Nasution Harapkan Percepatan Infrastruktur di Kepulauan Nias

6 Mei 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.