
Medan, 26/1 (LintasMedan) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan terkait persoalan pembangunan tembok CPIU kembali memanas. Pasalnya, perwakilan dari pihak perusahaan City View hadir tanpa membawa surat kuasa dan mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Senin 26 Januari 2026.
Dalam forum RDP tersebut, Joko, perwakilan City View menyampaikan bahwa kehadirannya hanya untuk memenuhi undangan rapat dan mewakili pimpinan perusahaan, Ahmad Basaruddin, yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan.
“Pimpinan kami berhalangan hadir karena sedang menjalani pemeriksaan mata dan direncanakan operasi pada Kamis. Undangan rapat ini juga kami terima mendadak, sekitar pukul 11 siang tadi, sehingga kami tidak sempat menyiapkan surat kuasa,” ujarnya di hadapan pimpinan rapat.
Namun, pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari anggota Komisi IV DPRD Kota Medan. DPRD mempertanyakan kehadiran perwakilan perusahaan yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam forum resmi RDP.
“Kalau rapat ini kita lanjutkan dan kita bahas, apakah saudara bisa memutuskan atau mengambil sikap mewakili pimpinan saudara?” tanya Edwin Sugesti anggota Komisi IV.
Menanggapi hal itu, Joko menegaskan bahwa dirinya hanya dapat menyampaikan informasi dan belum bisa menyetujui atau mengesahkan keputusan apa pun karena belum berkoordinasi langsung dengan pimpinan perusahaan.
“Saya hanya mewakili kehadiran institusi, belum bisa meng-oke-kan atau mengambil keputusan. Kami juga belum bisa berkoordinasi dengan pimpinan karena beliau sedang berada di rumah sakit,” katanya.
Situasi tersebut dinilai merugikan pihak perusahaan sendiri. Anggota Komisi IV menegaskan bahwa RDP tetap akan berjalan dan keputusan tetap harus diambil demi kepentingan masyarakat yang terdampak.
“Kalau saudara hadir tanpa kuasa dan tidak bisa mengambil keputusan, ini justru merugikan pihak saudara sendiri. Rapat ini tetap berjalan dan hasilnya akan kami teruskan,” tegas Edwin
Ketegasan Komisi IV semakin menguat setelah mengingatkan bahwa persoalan City View sudah berlarut-larut dan berdampak serius bagi warga sekitar.
“Urusan ini sudah berulang-ulang kita bahas. Warga sudah banyak jadi korban bencana. Jadi tidak perlu lagi diperdebatkan soal bisa atau tidaknya perwakilan ini mengambil keputusan. Hari ini tetap harus ada keputusan,” tegas salah satu anggota Komisi IV.
DPRD juga menyinggung hasil kesepakatan sebelumnya dengan pihak perusahaan terkait tali asih atau ganti rugi kepada warga yang terdampak pembangunan tembok CPIU. Kesepakatan tersebut disebut telah berjalan hampir satu tahun, namun dinilai tidak menunjukkan progres yang jelas.
“Langkah yang kita putuskan bersama sebelumnya adalah pemberian tali asih atau ganti rugi kepada masyarakat. Tapi hampir satu tahun berjalan, seolah tidak dianggap,” ungkapnya.
Selain itu, DPRD turut menyoroti sikap Balai Wilayah Sungai (BWS) yang hingga kini belum menyerahkan data penyempitan sungai di Kota Medan, meski sebelumnya telah berjanji dalam forum resmi.
“Sampai hari ini BWS tidak memberikan data penyempitan sungai. Ada apa dengan BWS? Padahal mereka sudah berjanji akan menyerahkan data itu,” kata anggota Komisi IV.
Komisi IV bahkan menyatakan siap melakukan pengukuran secara mandiri untuk memastikan adanya pelanggaran sempadan sungai akibat pembangunan tembok City View.
“Kalau memang tidak ada data, kami punya tim yang bisa mengukur langsung batas sungai. Ini akibat penyempitan alur sungai dan penguasaan jalur hijau,” tegasnya.
Di akhir rapat, DPRD menegaskan bahwa keputusan harus diambil pada hari itu juga demi keadilan bagi masyarakat yang terdampak.(LMC-02)
