Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Tersangka Akui Gas Oplosan Milik Anggota DPRD Sumut
  • Gaya Hidup
  • Hukum

Tersangka Akui Gas Oplosan Milik Anggota DPRD Sumut

Lintas Medan 24 Oktober 2016 3 min read

Ilustrasi -gas Oplosan

Ilustrasi -gas Oplosan
Ilustrasi -gas Oplosan

Medan, 24/10 (LintasMedan) – Tersangka pengoplos gas bersubsidi dari PT Gas Antar Santara (GAS) Jalan Sei Belutu, Pasar IX, No 46 Lingkungan I B, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Asido Sitanggang, mengaku usaha yang dijalankannya itu milik oknum anggota DPRD Sumatera Utara berinisial IA.

Usaha itu kata Sitanggang sudah beroperasi selama tiga bulan dengan keuntungan Rp6 juta/bulan.

“Modus dari kasus ini dengan memindahkan LPG bersubsidi isi 3 Kg ke LPG No subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg,” papar Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Toga H Panjaitan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Rina Sari Ginting dan Wadir Reskrimsus, AKBP Maruli Siahaan, Senin.

Selain itu, papar Toga, PT GAS juga telah menyalahgunakan kuota penyaluran LPG yang seharusnya untuk distribusi wilayah Deli Serdang, diubah menjadi non sub subsidi dan dijual ke pasar bebas (non subsidi) dengan maksud melipat gandakan keuntungan di luar ketentuan yang berlaku.

Setiap harinya, PT GAS memperoleh subsidi 800 tabung gas 3 kg.

Dari pengungkapan kasus polisi menyita diantaranya tiga buku laporan kas keungan dan pengeluaran serta penjualan tabung (LPG) 12 kg dan 50 kg, 2 bon faktur dengan logo PT Pico Gas Agen Resmi Pertamina, uang hasil penjualan Rp 7,2 juta, 10 alat suntik, 1 timbangan, 795 tabung gas 3 kg, 79 tabung gas 12 kg dan 16 tabung gas 50 kg dan lain-lain.

Sebelumnya Subdit IV/Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut mengaku telah menggerebek PT Gas Antar Santara (GAS) Jalan Sei Belutu, Pasar IX, No 46 Lingkungan I B, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, karena melakukan praktik pemidahan (pengoplosan) gas bersubsidi ke non subsidi, Sabtu (22/10) lalu.

Dalam kasus ini, kata Toga, pihaknya menetapkan seorang tersangka atas nama Asido Sitanggang warga Jalan Sikambing Gang Pattimura, No 30 BB, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Medan yang bertindak sebagai Direktur Utama (Dirut) PT GAS.

“Para pekerja pangkalan gas LPG tersebut tidak bisa menunjukkan izin usaha pemindahan dari tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg,” paparnya.

Toga menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. “Yang jelas masih satu orang tersangka yang kita tetapkan,”katanya.

Sementara soal keterlibatan oknum DPRD Sumut disebut-sebut dari Fraksi Partai Golkar itu, Toga mengaku masih melakukan penyelidikan.

“Akan kita panggil dulu notaris yang membuat akte perusahaan itu,” imbuhnya.

Tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b Jo Pasal 1 ke 3e Undang-undang Darurat No 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 8 tahun 1962 tentang Barang-barang Dalam Pengawasan Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 11 tahun 1962.

Sementara di lingkungan DPRD Sumut juga terlihat sejumlah wakil rakyat kasak kusuk memperbincangkan perihal dugaan keterlibatan IA dalam kasus yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat itu.

Namun Politisi Senior Partai Golkar DPRD Sumut Wagirin Arman menolak memberi komentar terkait kasus yang melibatkan salah seorang anggota Partai Beringin itu.

“Kan sudah ada proses hukum, ngapai lagi dikomentari,” ujar Ketua DPRD Sumut yang segera dilantik ini.

Sedangkan IA tetap terlihat santai datang ke gedung DPRD Sumut dan mengikuti jalannya proses sidang paripurna pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut.

Meski datang terlambat menjelang siang pada paripurna itu, IA yang mengenakan busana hitam putih tampak ceria seakan tanpa beban dengan jeratan hukum yang kemungkinan akan dihadapinya akibat kasus tersebut.(LMC-02)

Post Views: 353
Tags: dprd sumut Gas Oplosan Libatkan

Continue Reading

Previous: Pengacara Prihatin, Polres Agara Tetapkan Keluarga Korban Cabul Tersangka
Next: YLKI : Polisi Diminta Tangkap Pelaku Pencurian Air Tirtanadi

Related Stories

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Rapat Kordinasi Investigasi Paska Bencana Alam
2 min read
  • Hukum

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Rapat Kordinasi Investigasi Paska Bencana Alam

9 Desember 2025
Kajatisu Sampaikan Amanat Jaksa Agung RI Tindakan Tegas Koruptor
2 min read
  • Hukum

Kajatisu Sampaikan Amanat Jaksa Agung RI Tindakan Tegas Koruptor

9 Desember 2025

You may have missed

Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026

10 Februari 2026
Kejati Sumut: Isra’ Mi”raj Mengajak Kita Semakin Memahami Nilai Perjuangan, Disiplin Dan Kesadaran Moral
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Kejati Sumut: Isra’ Mi”raj Mengajak Kita Semakin Memahami Nilai Perjuangan, Disiplin Dan Kesadaran Moral

10 Februari 2026
Pemko Medan Sambut SPPG Sudirejo II-003 Upaya Tingkatkan Kualitas Masyarakat
2 min read
  • Medan

Pemko Medan Sambut SPPG Sudirejo II-003 Upaya Tingkatkan Kualitas Masyarakat

10 Februari 2026
Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja
2 min read
  • Medan

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

10 Februari 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.