

Medan, 11/10 (LintasMedan) – Sudah jatuh tertimpa tangga. Pribahasa ini mungkin pantas ditujukan kepada keluarga bocah korban pencabulan di Kabupaten Aceh Tenggara.
Bocah yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) berinisal R (10 tahun), warga Desa Terutung Seperai, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, harus menerima ancaman kehilangan masa depan akibat peristiwa tragis yang dialaminya itu.
Di tengah trauma yang masih melanda, aparat dari Polres Aceh Tenggara (Agara) malah menetapkan tiga keluarga R yakni pamannya sebagai tersangka dengan tuduhan menganiayaan terhadap pelaku pencabulan tersebut hingga tewas.
Kasus itu kini ditangani serius oleh pengacara, Ade Sandrawati Purba SH MH dan Catur Ramadani, S HI, MH yang mengaku prihatin dengan penderitaan keluarga korban.
“Kita minta polisi bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Untuk itu kita desak agar polisi memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga diketahui proses polisi menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan yang justru merupakan keluarga korban pencabulan,” kata Ade kepada wartawan di Medan, Selasa.
Ade mengaku yakin ada kejanggalan dalam kasus yang menyebabkan tersangka pencabulan berinisial , SJ, 18, meninggal dunia.
Menurut Ade dia mendapat informasi disertai sejumlah bukti jika tersangka masih dalam keadaan hidup dan sehat saat digelandang ke kantor polisi.
“Kita punya bukti-bukti berupa video dan foto-foto tersangka yang diduga sedang diintrogasi di kantor Polres setempat,” katanya.
Anehnya kata Ade, pihak aparat setempat justru bersikeras menolak permintaan turunan BAP padahal merupakan prosedur hukum.
“Tiga tersangka yang merupakan keluarga korban pencabulan ini mengaku kepada pengacara, mereka ditekan dan diancam polisi untuk mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencabulan hingga tewas,” papar Ade.
Seperti dipaparkan Ade kronoligis kejadian sebelum dicabuli bocah R dijeput oleh SJ yang berprofesi sebagai tukang becak, 10 September 2016 dari rumah neneknya.
Sepulang sekolah bocah pintar dan juara baca Alquran ini biasa dititipkan ke rumah neneknya untuk kemudian dijeput pada sore hari oleh kedua orangtuanya yang berprofesi sebagai guru.
Namun diam-diam SJ mendatangi R dan mengaku disuruh jeput oleh ibunya.
Berhasil memperdaya bocah tersebut, pelaku malah membawa korban ke semak-semak tak jauh dari lokasi itu.
Korban kemudian dibekap dan dicabuli hingga pingsan. Setelah sadar korban berlari ke jalan dan minta pertolongan kepada warga yang melintas di lokasi tersebut.
Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke Polres Agara.
Pihak keluarga korban kemudian mencari pelaku dan ditemukan keesokan harinya. Selanjutnya pelaku diserahkan ke kantor polisi.
Namun beberapa saat di kantor polisi pelaku diketahui meninggal dunia, dan belum diperoleh secara pasti penyebab kematiannya.
“Jadi kita minta agar Polres Agara di bawah pimpinan bapak AKP Edi Bastari bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini,” ujar Ade.
Kasus itu, menurut dia juga telah dilaporkan pihaknya ke DPR RI daerah pemilihan Aceh dan berjanji akan meninjau kasus yang dialami masyarakat kelas bawah tersebut.
Namun sejauh ini belum diperoleh konfirmasi resmi dari aparat setempat terkait kasus tersebut. (LMC-02)