Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Warga Diimbau Tidak Bakar Petasan Malam Takbiran
  • Medan

Warga Diimbau Tidak Bakar Petasan Malam Takbiran

Lintas Medan 24 Juni 2017 1 min read

Ilustrasi - Petasan dengan berbagai ukuran. (Foto: LintasMedan/ist)

Ilustrasi – Petasan dengan berbagai ukuran. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 24/6 (LintasMedan) – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengimbau kepada masyarakat di wilayah tersebut supaya tidak membakar atau membunyikan petasan pada malam takbiran menyambut datangnya hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriah.

“Berdasarkan maklumat Kapolda Sumut, masyarakat hanya diperbolehkan menggunakan bunga api dengan diameter di bawah dua inci. Kandungan mesiunya kurang dari 20 gram,” kata
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, kepada pers di Medan, baru-baru ini.

Aturan dan larangan petasan tersebut, menurut dia, tertuang dalam Maklumat Kapolda Sumut dengan nomor Mak/03/V/2017.

Maklumat itu mengacu pada Undang-Undang Darurat tahun 1951, Pasal 359 dan 188 KUHP, dan Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.

Pelarangan penggunaan petasn berlaku di sekitar rumah ibadah, permukiman, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal, pelabuhan, stasiun kereta api, pusat perbelanjaan, bank, perkantoran dan jalan raya.

“Kami akan berikan dan berlakukan sanksi pidana kepada siapapun yang ketahuan melanggar ketentuan tersebut,” ujar Rina. (LMC-03)

Post Views: 112
Tags: bakar petasan diimbau malam takbiran tidak

Continue Reading

Previous: Walikota Lepas Pawai Takbiran
Next: Gubernur-Walikota Medan Shalat Ied di Lapangan Merdeka

Related Stories

Layani hingga 300 Pasien Sehari, Puskesmas Helvetia Direhabilitasi Total
2 min read
  • Medan

Layani hingga 300 Pasien Sehari, Puskesmas Helvetia Direhabilitasi Total

29 September 2026
Atasi Genangan Banjir, Rico Waas Tinjau Pengerjaan Drainase 385 Meter di Sei Agul
2 min read
  • Medan

Atasi Genangan Banjir, Rico Waas Tinjau Pengerjaan Drainase 385 Meter di Sei Agul

29 September 2026
Pemko Medan Paparkan Penanganan Pascabencana kepada Satgas PRR
2 min read
  • Medan

Pemko Medan Paparkan Penanganan Pascabencana kepada Satgas PRR

28 September 2026

You may have missed

Panen Raya, Lapas Panyabungan Tunjukkan Kemandirian Warga Binaan
1 min read
  • Sumut

Panen Raya, Lapas Panyabungan Tunjukkan Kemandirian Warga Binaan

30 September 2026
Bupati Asahan Buka Festival Seni Qasidah 2026, Diikuti 626 Peserta dari 25 Kecamatan
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Buka Festival Seni Qasidah 2026, Diikuti 626 Peserta dari 25 Kecamatan

29 September 2026
Layani hingga 300 Pasien Sehari, Puskesmas Helvetia Direhabilitasi Total
2 min read
  • Medan

Layani hingga 300 Pasien Sehari, Puskesmas Helvetia Direhabilitasi Total

29 September 2026
Atasi Genangan Banjir, Rico Waas Tinjau Pengerjaan Drainase 385 Meter di Sei Agul
2 min read
  • Medan

Atasi Genangan Banjir, Rico Waas Tinjau Pengerjaan Drainase 385 Meter di Sei Agul

29 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.