Medan, 24/6 (LintasMedan) – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengimbau kepada masyarakat di wilayah tersebut supaya tidak membakar atau membunyikan petasan pada malam takbiran menyambut datangnya hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriah.
“Berdasarkan maklumat Kapolda Sumut, masyarakat hanya diperbolehkan menggunakan bunga api dengan diameter di bawah dua inci. Kandungan mesiunya kurang dari 20 gram,” kata
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, kepada pers di Medan, baru-baru ini.
Aturan dan larangan petasan tersebut, menurut dia, tertuang dalam Maklumat Kapolda Sumut dengan nomor Mak/03/V/2017.
Maklumat itu mengacu pada Undang-Undang Darurat tahun 1951, Pasal 359 dan 188 KUHP, dan Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.
Pelarangan penggunaan petasn berlaku di sekitar rumah ibadah, permukiman, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal, pelabuhan, stasiun kereta api, pusat perbelanjaan, bank, perkantoran dan jalan raya.
“Kami akan berikan dan berlakukan sanksi pidana kepada siapapun yang ketahuan melanggar ketentuan tersebut,” ujar Rina. (LMC-03)