
Siti Aisyah yang didakwa membunuh Kim Jong-nam (46), kakak tiri pemimpin Korea Utara, mendatangi kembali tempat kejadian perkara di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (24/10). Saat menjalani pemeriksaan sebelumnya, Siti Aisyah menyatakan tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan tersebut. (Foto: LintasMedan/Rtr)

Kuala Lumpur, Malaysia, 24/10 (LintasMedan) – Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) dan Doan Thi Huong (warga Vietnam) yang didakwa membunuh Kim Jong-nam (46), kakak tiri pemimpin Korea Utara, mendatangi kembali tempat kejadian perkara di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis (24/10).
Kedua perempuan itu tiba di lokasi kejadian perkara dengan kawalan puluhan petugas keamanan.
Mereka mengenakan rompi anti peluru, dan sempat terlihat duduk di kursi roda.
Mereka diperkirakan akan mengunjungi aula check-in tempat Kim diduga diserang, dan pusat kesehatan tempat ia meminta bantuan.
Jika dinyatakan bersalah, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong akan menghadapi hukuman mati.
Pengacara mereka mungkin akan membantah dakwaan pengadilan dengan mengatakan bahwa pelaku sebenarnya ialah para agen Korea Utara yang telah meninggalkan Malaysia.
.
Keduanya dituduh mengoleskan racun VX pada wajah Kim Jong-nam saat menunggu penerbangannya.
Sebelumnya, kedua terdakwa menyatakan tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan, dan mengaku telah ditipu oleh agen Korea Utara dan menyangka sedang berpartisipasi dalam acara kelakar untuk televisi.
Pyongyang menyangkal tuduhan keterlibatan apapun dalam pembunuhan pada tanggal 13 Februari itu, namun empat pria – diyakini sebagai empat warga Korea Utara yang meninggalkan Malaysia pada hari pembunuhan – juga telah didakwa.
Kim Jong-nam adalah kakak tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Pada saat kematiannya, ia diyakini telah mengasingkan diri di Makau selama bertahun-tahun dan diduga beberapa kali melakukan kontak dengan China. (LMC/BBC)