Medan, 28/4 (LintasMedan) – Dua gelombang unjukrasa massa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ‘mengecam’ serta mengkritisi proses izin pembangunan Podomoro City Deli yang diduga bermasalah.
Puluhan massa, mengaku warga yang tinggal di sekitar kawasan mega proyek Podomoro City Deli berunjukrasa ke kantor DPRD Medan, Kamis.
Massa mengatasnamakan Forum Komunikasi Pemuda Kota Medan (FKPKM) itu mengatakan pembangunan proyek Podomoro City Deli, Jalan Putri Hijau Medan sangat meresahkan.
Pembangunan proyek Podomoro diduga tidak mempunyai izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Padahal seharusnya AMDAL dan IMB dibuat sebelum pembangunan,” kata koordinator aksi, M Arie Wahyudi.
Selain itu kurangnya informasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang artinya ada beberapa beberapa tahapan dari pembuangan limbah sampai ke muara yaitu sungai. Diduga pembuangan limbah Podomoro langsung ke sungai tanpa adanya IPAL.
“Polusi udara dan suara bising dari proses pembangunan tersebut turut meresahkan masyarakat yang tinggal di sekitar proyek, belum lagi debu dan asap yang sangat menggagu,” paparnya.
Terkait banyaknya keresahan yang dialami masyarakat sekitar mengenai keberadaan mega proyek Podomoro City Deli Medan, massa meminta agar pihak-pihak terkait seperti Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan, serta Badan Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kota Medan untuk menindaklanjutinya.
Aksi itu diterima anggota DPRD Dame Duma Sari Hutagalung yang berjanji akan menindaklanjuti keluhan tersebut.
Pengunjukrasa mengatakan akan kembali mendatangi gedung DPRD Medan, Senin depan guna menagih janji wakil rakyat tersebut.
Pada saat yang hampir bersamaan massa dari Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) Sumut juga menggelar aksi di lokasi proyek Podomoro City sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun sebelum massa berorasi, pihak manajemen Podomoro yakni Anggiat Sihombing menerima mereka untuk berdialog.
Koordinator Gerbrak Saharuddin menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan proses perizinan, perubahan peruntukan, AMDAL dan beberapa tenaga kerja yang diduga meninggal meninggal akibat kecelakaan kerja di lokasi proyek.
“Kami melihat ada kejanggalan proses perizinan, yakni izin belum keluar tapi proyek bangunan Podomoro telah dikerjakan, inikan menyalahi atauran,” kata Saharuddin.
Menjawab hal tersebut, Anggiat Sihombing berdalih pihaknya telah memenuhi semua persyaratan terkait perizinan.
“Jika pun izin keluarnya terlambat bukan wewenang kami untuk menjawab, silahkan dipertanyakan kepada yang mengeluarkan izin,” katanya.
Anggiat menegaskan pihaknya tidak mungkin melakukan klarifikasi. “Yang harus mengklarifikasi ya pemberi izin,”ujarnya.(LMC-02)