
Medan, 27/7 (LintasMedan) – Sebanyak 22 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.
“Ada 22 daerah yang masuk PPKM Level 3 dan satu daerah PPKM Level 4 yakni Kota Medan,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada pers, usai memimpin rapat koordinasi penanganan lonjakan kasus COVID-19 dan pelaksanaan PPKM Mikro level 4 dan Level 3 kabupaten/kota, di Medan, Selasa (27/7).
Ia menjelaskan, 22 daerah yang menerapkan PPKM Level 3 yakni Kabupaten Asahan, Dairi, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, serta Kota Binjai, Gunungsitoli, Tebing Tinggi, Pematangsiantar dan Sibolga.
Selain itu, Kabupaten Labuhanbatu, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara dan Toba.
Sementara itu, sebanyak10 daerah lainnya di Sumut ditetapkan masuk dalam PPKM Level 2, yaitu Kabupaten Batubara, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Langkat, Mandailing Natal, Nias Barat, Nias Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara dan Kota Tanjung Balai.
Gubernur mengimbau seluruh kepala daerah memastikan agar masyarakat di masing-masing daerah menerapkan protokol kesehatan secara ketat yang hingga saat ini dinilai masih belum efektif.
“Sekali lagi saya ingatkan, yang terbaik ada protokol kesehatan. Pastikan di daerah itu benar-benar menaati prokes. Jangan pernah meninggalkan masker, itu yang paling utama, yang kedua atur jarak, mencuci tangan,” ujarnya. (LMC-02)
