Kantor Polres Kabupaten Mandailing Natal.(Foto:lintasmedan/ist)
Madina, 21/9 (LintasMedan) – Permasalahan penginputan data Covid-19 yang menyebabkan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masuk ke Level 4 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) perkembangannya belum menuaikan hasil. Polres Madina masih menunggu keterangan dari ahli.
“Karena penyelidikannya diajukan ke ahli di Medan, kita belum mengetahui perkembangannya. Kita masih menunggu hasilnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Azwar Anas melalui Kasi Humas, Usu Supriyatna, kepada LintasMedan, Selasa (21/9), via seluler.
Polres Madina hingga kini belum bisa memastikan apakah ada tersangka atau tidaknya dalam kasus ini. Dari keterangan Supriyatna, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari ahli terkait unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kesalahan dalam penginputan data.
Mencuatnya kasus ini berawal ketika keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 40 tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Di wilayah Sumatera Utara, Kabupaten Madina masuk pada Level tersebut yang sebelumnya berada di Level 2.
Bupati Madina, HM Jafar Sukhairi Nasution mengatakan ada kekeliruan dengan penetapan status itu dan mencurigai adanya permasalahan dalam penginputan data hingga meminta kepada penegak hukum untuk menelusuri permasalahan ini.(LMC/Irwan Arifianto)
