Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • BNNP Sumut: Pemberantasan Peredaran Narkoba Perlu Keterlibatan Semua Unsur
  • Headline
  • Hukum

BNNP Sumut: Pemberantasan Peredaran Narkoba Perlu Keterlibatan Semua Unsur

Lintas Medan 31 Juli 2022 2 min read

Brigjen Pol. Toga H. Panjaitan

Medan, 30/7 (LintasMedan) – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) Brigjen Pol. Toga H. Panjaitan, mengatakan untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba tidak hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum saja, tetapi perlu keterlibatan semua unsur.

“Memberantas narkoba bukan hanya tugas BNN, Polri maupun pemerintah saja, tetapi semua harus terlibat baik itu masyarakat, komunitas, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, badan usaha maupun pemangku kepentingan lainnya,” katanya saat diwawancarai wartawan di Medan, Jumat (29/7).

Menurut dia, peredaran narkoba di Sumut sudah memprihatinkan bahkan pengguna maupun pengedarnya berasal dari berbagai kalangan di seluruh kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

Selain itu, katanya, berbagai modus dilakukan para pengedar untuk mengedarkan barang haramnya tersebut, mulai dari bertemu langsung antara kurir dengan pembeli.

Salah satu upaya memerangi dan mencegah peredarannya tentu dibutuhkan keterlibatan semua pihak, khususnya masyarakat yang bisa memberikan informasi jika mencurigai adanya transaksi maupun penyalahgunaan narkoba.

Sejalan dengan upaya itu, lanjut Toga, mutlak diperlukan implementasi sinergitas antar instansi dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dalam mewujudkan Indonesia maju bersih tanpa narkoba.

“Mari kita bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan mempersempit ruang gelap para pelakunya,” tuturnya.
.
Ia menambahkan, peredaran narkoba bisa merusak seluruh sendi kehidupan.

Selain itu, baik pengedar maupun pengguna tidak hanya terancam hukuman penjara, tetapi juga mengancam keselamatannya karena tidak sedikit pecandu yang meninggal akibat over dosis.

Menyikapi permasalahan itu, pihak BNNP Sumut tidak hanya sebatas melakukan penangkapan saja, tetapi juga fokus melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba ke seluruh lapisan masyarakat.

Pada tahun 2021 pihaknya berhasil mengamankan 102 kg narkoba jenis sabu atau 65 kasus penyalahgunaan narkoba, dan hingga Juli 2022 ini juga telah diamankan 80 kg sabu ditambah 56 ribu butir ekstasi.
(LMC-02)

Post Views: 52
Tags: BNNP Sumut narkoba pemberantasan peredaran

Continue Reading

Previous: Rawan Korupsi, PSI Sumut Terus Kawal Pengelolaan Anggaran Pembangunan Jalan Rp2,7 Triliun
Next: Dhirga Surya Fokus Diversifikasi Usaha ke Sektor Pangan

Related Stories

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.