Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Headline
  • Dinas TRTB Jangan Cuma “Ketok Manis” Bangunan Mewah di Villa Polonia
  • Headline

Dinas TRTB Jangan Cuma “Ketok Manis” Bangunan Mewah di Villa Polonia

Lintas Medan 19 Agustus 2016 2 min read

Bangunan mewah di Komplek Villa Polonia yang diduga melanggar izin mendirikan bangunan saat ditinjau anggota DPRD Medan.(Foto:LintasMedan/ist)

Bangunan mewah di Komplek Villa Polonia yang diduga melanggar izin mendirikan bangunan saat ditinjau anggota DPRD Medan.(Foto:LintasMedan/ist)
Bangunan mewah di Komplek Villa Polonia yang diduga melanggar izin mendirikan bangunan saat ditinjau anggota DPRD Medan.(Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 19/8 (LintasMedan) – Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Pemerintah Kota Medan diminta tegas menertibkan pagar dan bangunan Balai Pertemuan yang melanggar izin di komplek Villa Polonia Indah, Kelurahan Sukadamai Medan Polonia.

“Dinas TRTB harus tegas dan jangan hanya “ketok manis”. Jika memang terbukti melanggar aturan peraturanna harus ditegakkan, apalagi warga komplek sekitar lokasi itu banyak menyampaikan keluhan ke DPRD Medan soal bangunan tersebut yang menutupi rumah warga,” kata anggota Komisi D DPRD Medan Abdul Rani, kemarin.

Ketua Fraksi PPP DPRD Medan ini menilai kebijakan Dinas TRTB saat ini justru kerap memberi kesan telah dikendalikan pengusaha dalam mengeluarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang tidak transparan.

Seperti diketahui, sejumlah warga komplek Villa Polonia Indah keberatan dengan pendirian rumah dan pagar tembok yang super mewah lingkungan mereka itu.

Sementara diduga bangunan dan pagar itu telah melanggar izin. Parahnya, petugas TRTB hanya melakukan penertiban “ketok manis” sehingga mengundang amarah warga.

Terkait keberatan warga tersebut, sejumlah wakil rakyat dari Komisi D juga telah meninjau lokasi berdirinya bangunan itu beberapa waktu lalu.

Mereka yakni Ketua Komisi D, Sabar Syamsurya Sitepu dan anggota yakni Abdul Rani, Jumadi, Paul Mei Simanjuntak, Daniel Pinem, Parlaungan Simangunsong, Ahmad Arif dan Landen Marbun.

Pada saat itu, komisi D minta Dinas TRTB supaya menjalankan aturan dengan tegas, sehingga pihak warga dan pemilik bangunan tidak ada yang dirugikan.

Pemilik dan warga diminta agar saling menahan diri dan mengutamakan musyawarah.

Dinas TRTB juga diingatkan jangan berpihak karena kepentingan oknum tertentu.(LMC-02)

Post Views: 113
Tags: Bangunan mewah Dinas TRTB langgar aturan SIMB villa Polonia

Continue Reading

Previous: Duh, Warga Korban Bentrok TNI Tidak Ditanggung BPJS
Next: Mukhyir Hasan: Rokok Rp50 Ribu, Puluhan Ribu Bakal Menganggur

Related Stories

Rakorwal GTRA 2026: Pemkab Simalungun Tegaskan Reforma Agraria Bukan Sekadar Seremonial
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Rakorwal GTRA 2026: Pemkab Simalungun Tegaskan Reforma Agraria Bukan Sekadar Seremonial

22 September 2026
Jembatan Perintis Mangga Diresmikan, Rico Waas Tekankan Manfaat bagi Mobilitas Warga
1 min read
  • Headline
  • Medan

Jembatan Perintis Mangga Diresmikan, Rico Waas Tekankan Manfaat bagi Mobilitas Warga

15 September 2026
Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI, Dorong Kolaborasi Program Kepemudaan
2 min read
  • Asahan
  • Headline
  • Sumut

Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI, Dorong Kolaborasi Program Kepemudaan

14 September 2026

You may have missed

Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset

3 Oktober 2026
Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara
1 min read
  • Sumut

Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara

2 Oktober 2026
Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?
1 min read
  • Sumut

Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?

1 Oktober 2026
Paul Simanjuntak SH Agendakan RDP Tindaklanjuti Wacana Ongkos Gratis Pelajar di Medan
1 min read
  • Medan

Paul Simanjuntak SH Agendakan RDP Tindaklanjuti Wacana Ongkos Gratis Pelajar di Medan

1 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.