
Medan, 14/1 (Lintas Medan) – Komisi D DPRD Medan, mendesak
Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Pemko setempat untuk memberi tindakan tegas kepada pengusaha properti yang mendirikan bangunan tanpa memprioritaskan ijin mendirikan bangunan (IMB).
“Kalau bangunan tak memenuhi syarat yang salah satunya adalah IMB, bongkar saja,” tegas Ketua Komisi D, Ahmad Arief, saat rapat dengar pendapat dengan warga di gedung DPRD Medan, Rabu.
RDP tersebut juga dihadiri Plt Camat Medan Area Ali Sipahutar, Lurah Tegal Sari III Sahara Harahap dan Kepling Darma Bakti, salah satunya membahas soal berdirinya bangunan di Jalan AR Hakim Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area, milik pengusaha properti berinisial MH, yang diduga dibangun tanpa IMB.
Dikatakan Ahmad Arif, pada prinsipnya dewan mendukung warga dalam berbisnis properti, namun tetap harus terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat administrasi dalam mendirikan bangunan.
Anggota DPRD lainnya, Landen Marbun juga berharap petugas TRTB bisa lebih meningkatkan pengawasan terhadap bangunan bermasalah.
Kasi Pengawasan TRTB, Darwin, menjelaskan, petugas telah membongkar bangunan milik MH karena terbukti tidak memiliki IMB, Selasa (13/1) pukul 10.00 WIB.
“Kita sudah pernah keluarkan surat stop, tapi tak diacuhkan, sehingga kami bongkar ” kata Darwin.
Proses pembangunannya, kata Darwin juga dihentikan sampai terbit IMB.(LMC-04)