Medan, 1/2 (LintasMedan) – Komisi C DPRD Kota Medan mendesak instasi terkait di Pemko setempat agar mengeksusi usaha perdagangan Indomaret yang beroperasi tanpa izin di wilayah itu.
“Tindakan tegas bagi kegiatan usaha yang tidak memiliki izin harus dilakukan, termasuk terhadap Indomaret,” kata anggota DPRD Kota Medan Boydo HK Panjaitan, dalam rapat dengar pendapat dengan pimpinan manajemen Indomaret, di Medan, Senin.
Menurut dia, keberadaan sejumlah unit usaha Indomaret tanpa dilengkapi surat izin gangguan (HO) dan izin usaha perdagangan wajar ditertibkan karena selain merugikan daerah juga meresahkan para pedagang tradisional di Medan.
Oleh karena itu, lanjutnya, instansi terkait di lingkungan Pemko Medan wajib menutup setiap lokasi usaha perdagangan Indomaret yang terbukti ilegal tersebut.
Penertiban terhadap kegiatan usaha swalayan mini itu, menurut dia, merupakan pembelajaran bagi pemilik usaha lain yang tidak taat peraturan.
“Sama halnya pedagang kaki lima yang ditertibkan karena melanggar izin dan tetap ditertibkan,” ucap Boydo.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Zulkifli Lubis, memperkirakan jumlah gerai Indomaret yang beroperasi tanpa izin terus bertambah.
“Kami menilai pihak Indomaret tidak memiliki niat baik untuk pengurusan izin. Terbukti gerai Indomaret yang tidak memiliki izin semakin bertambah,” ujarnya.
Dari sisi penerimaan retribusi izin usaha, ia memperkirakan Pemko Medan kehilangan pendapatan asli daerah sekitar Rp1 miliar dari keberadaan mini market ilegal tersebut.
Sementara itu, pimpinan manajemen Indomaret di Medan Roy Panggabean, membenarkan sekitar 250 unit gerai Indomaret di ibu kota Provinsi Sumut itu beroperasi tanpa izin dan keberadaan lokasi usahanya tidak sesuai peruntukan. (LMC-02)