
Hotel JW Marriott Medan. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 19/11 (LintasMedan) – Hotel JW Marriott Medan terpilih sebagai penerima penghargaan sebagai salah satu wajib pajak dengan kontribusi paling signifikan bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan tahun 2016 dari sektor perhotelan.
Penghargaan kepada perusahaan taat pajak tersebut diserahkan Wali Kota Medan H.T Dzulmi Eldin dalam suatu acara, di Medan, (18/11) malam.
Wajib pajak yang menerima penghargaan itu, khususnya wajib untuk kategori pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan
Untuk kategori hotel, Hotel JW Marriot tercatat sebagai wajib pajak tertinggi dalam membayar pajak, yakni sebesar Rp1.231.032.029.
Selanjutnya, Mc Donalds sebagai wajib pajak tertinggi dalam membayar pajak untuk kategori restoran sebesar Rp221.598.254 dan XXI Centre Point sebagai wajib pajak pembayar pajak terbesar untuk kategori tempat hiburan sebesar Rp.268.093.442.
Sedangkan untuk kategori parkir, Medan Mall Jalan MT Haryono sebagai wajib pajak tertinggi dalam membayar pajak untuk kategori parkir sebesar Rp. 95.448.072.
Selain memberikan penghargaan, Pemko Medan melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat juga memberikan sejumlah hadiah berupa kulkas, televisi, laptop bagi wajib pajak melalui permainan batu goncang.
“Hal itu sengaja dilakukan sebagai upaya untuk membangun silaturahmi dan kebersamaan dengan seluruh wajiba pajak, sehingga mereka dengan penuh kesadaran membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo,” ujar Kepala Dispenda Kota Medan Muhammad Husni.
Sebagaimana diinformasikan, Pemko Medan menargetkan penerimaan pajak hotel untuk tahun 2016 sebesar Rp89 miliar, pajak restoran Rp125 miliar, serta pajak parkir sebesar Rp13 miliar. (LMC-02)