Jakarta, 23/10 (LintasMedan) – Mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma), tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas kasus penyalahgunaan wewenang atas renovasi pasar. Dia menganggap tuduhan itu fitnah.
Dia mengaku akan tetap sabar dalam menghadapi masalah itu. “Intinya saya tidak akan berhenti dalam memperjuangkan kebenaran, dan apa yang menjadi hak warga Surabaya,” katanya, Jumat.
Wakil Ketua PDIP Surabaya, Didik Prasetyono, mengatakan bahwa hingga pukul 17.00 WIB, Jumat, 23 Oktober 2015, dia belum menerima salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim. “Dari Kejati Jatim kami juga belum menerimanya.”
Didik menduga, penetapan Risma tersangka adalah upaya dari sebagian pihak untuk menjegal Risma dalam Pilkada Kota Surabaya. “Pilwali (Pilkada) Surabaya itu kurang 47 hari. Jelas upaya black campaign (upaya menjatuhkan citra) semacam ini akan semakin kencang dilakukan untuk menjatuhkan Bu Risma,” katanya.
Ketua DPR Kaget
Sementara Ketua DPR Setya Novanto mengaku kaget Risma dinyatakan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi.
“Baru dengar tuh, bukannya dia bagus, soal apa ya? Saya terkejut, karena Bu Risma kan sangat dikagumi masyarakat,” kata Novanto, ketika ditemui di Gedung DPR, Jakarta.
Menurut politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini, jika memang benar Risma terkena permasalahan hukum, maka sebaiknya dikembalikan ke ranah hukum.
Dia berharap, aparat penegak hukum punya alasan yang dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga tidak keliru dalam melakukan proses hukum.
“Semuanya juga harus kembali ke praduga tak bersalah. Kita lihat perkembangannya. Tentu polisi punya alasan-alasannya yang bisa dipertanggung jawabkan,” ujar Setya.
Setya mengimbau agar semua pihak tidak langsung menyatakan bahwa penetapan ini bermuatan politis.
“Semuanya kan harus taat aturan, jangan buru-buru nilai politis, kita lihat substansinya apa,” kata Setya. (LMC/VV)