Medan, 2/9 (LintasMedan) – Pernyataan Staf Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Ali Ngabalin soal hasil rapat penetapan hasil Tim PenilIai Akhir (TPA) 10 nama Penjabat (Pj) gubernur termasuk Pj. Gubernur Sumatera Utara telah menimbulkan keraguan di sebagian kalangan masyarakat dan politisi.
Pasalnya, Ali Ngabalin dianggap tidak memiliki kapasitas untuk mengumumkan kepada pers seputar hasil rapat yang digelar di kantor KSP, Jakarta pada 31 Agustus 2023 lalu.
Menurut t politisi PDI Perjuangan Sumut Sutrisno Pangaribuan di Medan, Sabtu (2/9), proses sidang TPA adalah proses normal dan formal, sedangkan keputusan akhir ada pada pilihan dan keputusan objektif dan subjektif Presiden Jokowi.
“Sangat mungkin hasil sidang TPA yang dibocorkan Ngabalin ke publik berbeda dengan yang akan diputuskan dan ditetapkan Presiden Jokowi, dituangkan dalam Keppres,” paparnya.
Sebab, lanjutnya, Presiden selaku kepala pemerintahan, serta Panglima Tertinggi TNI dapat merubah hasil sidang TPA, atau mengabaikan hasil sidang TPA demi kepentingan bangsa dan negara.
Bahkan, Sutrisno berpendapat, Pejabat Gubernur dapat diputuskan dan ditetapkan sendiri oleh Presiden tanpa sidang TPA.
Sebab, kata dia, Presiden berdasarkan undang-undang berhak mengangkat nama- nama calon yang tidak ada dalam usulan dan proses melalui DPRD, kementerian/ lembaga, dan tanpa profiling Kemendagri. .
Karena itu, Sutrisno menilai, informasi seputar penetapan nama-nama Pj. gubernur yang disampaikan Ngabalin kepada pers baru-baru ini dapat dianggap telah memunculkan spekulasi dan polemik karena dia membocorkan hasil sidang TPA yang bersifat rahasia dan tertutup.
“Padahal hasil sidang TPA sendiri bukan satu- satunya dasar memutuskan dan menetapkan Penjabat Gubernur,” sebut Sutrisno.(LMC-02)