Medan, 4/12 (LintasMedan) – Ketua DPRD Kota Medan Hasyim mengharapkan Pemko Medan mampu meminimalisir kebocoran PAD dari sektor retribusi pajak, salah satunya izin persetujuan bangunan gedung (PBG). Diketahui, sampai saat ini masih banyak ditemukan bangunan berdiri namun belum memiliki PBG.
Meskipun saat ini Perda tentang PBG belum disahkan, sehingga menjadi kendala untuk menarik pajak dari PBG, namun Hasyim berharap Pemko Medan secepatnya mengesahkannya.
“Kita harapkan juga ketika Perda PBG sudah disahkan, Pemko Medan dapat lebih tegas lagi menarik PAD dari izin PBG sehingga lebih maksimal. Karena di lapangan saat ini, kita banyak menerima laporan pemilik bangunan dan pengusaha properti mendirikan bangunan namun tidak memiliki PBG,” ujarnya, Senin (14/12).
Meski demikian, Hasyim sangat mengharapkan juga ada ketegasan dari OPD terkait untuk melakukan penertiban bangunan-bangunan diduga bermasalah dan tidak memiliki PBG.
“Membiarkan bangunan berdiri namun tidak selesai mengurus PBG sama juga membiarkan kebocoran PAD dari sektor retribusi pajak bangunan (PBG),” ujar Hasyim.
Menurut Hasyim lagi, rapat paripurna pembahasan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang barusan selesai dilaksanakan diharapkan mampu mengatasi kebocoran-kebocoran pajak dapat diminimalisir.
“Dengan telah disahkannya Perda Pajak dan Retribusi Daerah kita harapkan dapat menyokong Pemko Medan dan manambah PAD Kota Medan dari sektor pajak,” sebutnya.(LMC-02)