Medan, 1/7 (LintasMedan) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Medan menggelar sosialisasi tata cara pendaftaran bakal calon walikota dan bakal calon walikota dari jalur partai politik. Sosialisasi ini dilakukan di Aula KPU kota Medan, di Jalan Kejaksaan No. 37 Medan,Rabu.
Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggara, Pandapotan Tamba mengatakan, sosialisasi ini sangat penting mengingat tahapan pendaftaran bakal calon dari jalur partai politik akan segera dilakukan. “Partai politik pengusung pasangan yang akan didaftarkan wajib menyertakan surat keputusan dari DPP mengenai calon yang akan diusung,” kata Pandapotan Tamba.
Selain menyertakan surat rekomendasi dari DPP, KPU juga mewajibkan seluruh partai politik pengusung sudah memenuhi syarat dukungan maksimal. Jika partai politik menggunakan jalur dukungan berdasarkan jumlah kursi partai di DPRD Medan, maka dukungan minimal yakni sebanyak 10 kursi. Namun jika mengandalkan suara sah, maka total suara sah Pileg 2014 lalu yang diajukan minimal sebanyak 219.911 dukungan.
Tamba menjelaskan bahwa saat pendaftaran pada 26 -28 Juli 2015, bakal calon Walikota dan Wakil Walikota harus melengkapi dokumen lain yaitu ijazah minimal SLTA, apabila bergelar S1 ke atas harus dilegalisir oleh perguruan tinggi.
Selain itu, bakal calon Kepala Daerah juga harus melengkapi dokumen surat pengadilan, SKCK, NPWP, surat keterangan harta kekayaan selama minimal 5 tahun, daftar tim kampanye, rekening khusus yang ditandatangani oleh parpol pendukung, serta surat keterangan bank yang membenarkan adanya spesimen dari parpol yang mendukung.(LMC-02)