
Medan, 11/10 (LintasMedan) – Kuasa hukum PT Ray Putratama (PT RRP) mendesak Polda Sumatera Utara agar segera melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan surat yang dilakukan oknum anggota DPRD Sumut berinisial DT.
DT dilaporkan ke Polda Sumut pada 11 April 2023, dengan nomor Surat Tanda Nomor Laporan (STPL) No.STTLP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumut.
Menurut kuasa hukum PT RRP M Sa’i Rangkuti, permohonan eksekusi Oknum Anggota DPRD berinisial DT telah ditolak oleh Ketua PN Lubuk Pakam pada 4 Januari 2023.
Maka seyogyanya DT tidak mempunyai hak hukum untuk mengklaim atau mengaku-ngaku sebagai subjek hukum yang berhak atas tanah dan bangunan Milik PT. Rapy Ray Putratama.
Menurut Sa’i, pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUH Pidana, diketahui terjadi sekitar bulan Maret 2023 di Jalan Komp. Bumi Asri Blok C-220 Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.
1.
“Yang mana berdasarkan fakta hukum yang ada Klien kami PT. Rapy Ray Putratama saat ini sedang mengerjakan Perumahan Subsidi Program Presiden Jokowi diatas tanah seluas lebih kurang 15 Ha (150.000 m2) yang berlokasi di Dusun V Desa Sigara-Gara Kecamatan Patumbak Kab. Deli Serdang, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 649, tanggal 03 Desember 2019 atas nama PT. Rapy Ray Putratama dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.650, tanggal 03 Desember 2019, an. PT. Rapy Ray Putratama,” sebut Sa’i kepada wartawan di Medan, Selasa (10/10).
Dijelaskan Sa’i, oknum Anggota DPRD dari Fraksi Golkar yang berinisial DT ada mengirimkan Surat dari Law Office Daniel Syah & Associates selaku Kuasa Hukum DT Nomor : 131/DS-P/VI/2022, tanggal 15 Juni 2022 Perihal permohonan untuk tidak menerbitkan alas hak (Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan) atau tidak melakukan tindakan hukum yang sifatnya melahirkan hak baru atas tanah yang terletak di Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak Kab. Deli Serdang.
Surat itu ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya, ada juga surat dari Law Office Daniel Syah & Associates selaku Kuasa Hukum dari DT Nomor : 150/DS-P/VIII/2022, tanggal 08 Juli 2022 perihal permohonan untuk tidak memberikan fasilitas kredit dan atau pembiayaan pembangunan Perumahan Rumah Pondok Alam yang berlokasi di Jalan Tangkahan Batu Desa Sigara-Gara Marindal yang dimohonkan oleh PT. Rapy Ray Putratama kepada Bank Tabungan Negara Medan.
“Saya dan Tim Kuasa Hukum PT. Rapy Ray Putratama tidak ada kompromi apapun dan tetap berdiri tegak untuk membela dan memperjuangkan hak-hak hukum klien kami, terhadap perilaku oknum Anggota DPRD Sumut berinisial DT dari Fraksi Partai Golkar, yang telah kami laporkan di Polda Sumatera Utara, sebagaimana LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 April 2023, An. Pelapor Muhammad Gazali Iskandar “Terkait lahan rumah subsidi program Presiden Jokowi di Perumahan Pondok Alam, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, yang diklaim sepihak oleh DT tanpa alasan hukum yang terang dan tegas,” ujar Sa’i.
Kuasa hukum PT RRP M Sa’i Rangkuti juga memberikan
apresiasi terhadap Penyidik Polda Sumatera Utara yang saat ini sedang melakukan proses penyelidikan terhadap perkara
DT dilaporkan karena selalu mengklaim sebagai subjek hukum yang berhak atas tanah milik klien mereka PT. Rapy Ray Putratama.
Menurut M. Sa’i Rangkuti, SH.,MH yang didampingi oleh Buchori Muslim, SH,.MH dan Imam Munawir Siregar, SH selaku Kuasa Hukum PT. Rapy Ray Putratama, seyogyanya DT melakukan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh Undang-Undang yakni dengan mengajukan Permohonan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 84/Pdt. G/2001/PN. LP, tanggal 10 Juni 2002 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 233/Pdt/2003/PT. Mdn, tanggal 18 November 2003 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1775 K/Pdt/2004, tanggal 2 Agustus 2005 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde).
Yang mana Surat Permohonan Eksekusi telah dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 05 Juli 2022, lalu selanjutnya Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melakukan Aanmaning atau Teguran berdasarkan Berita Acara Teguran (aanmaning) tanggal 2 Desember 2022 dan juga Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah melakukan kontratering atau pencocokan sebagaimana Berita Acara Konstatering tanggal 21 Desember 2022.
“Dan telah diperoleh fakta hukum bahwa objek perkara tidak lagi berada dalam penguasaan Termohon Eksekusi dan telah dialihkan pada tahun 2019 dan saat ini telah dikuasai dan dimiliki oleh Klient kami PT. Rapy Ray Putratama, yang secara terang dan tegas bukan sebagai pihak dalam perkara ini, maka berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakukan Buku II Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan pada halaman 104 Tentang Putusan “Non Eksekutabel” digolongkan kepada huruf b yakni “barang yang akan dieksekusi tidak berada ditangan Termohon Eksekusi”, sebutnya.
Maka selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menetapkan Permohonan Eksekusi yang dimohonkan oleh Kuasa Hukum DT sebagai berikut menolak permohonan eksekusi tersebut; menyatakan pelaksanaan eksekusi perkara No. 10/Pdt. Eks/2022/PN Lbp jo 84/Pdt. G/2001/PN. LP tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutabel).
Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon eksekusi Rp4.355.000 (empat juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah).
“Artinya setelah adanya penolakan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 4 Januari 2023 seyogyanya DT tidak dapat mengklaim apapun atau mengaku-ngaku sebagai pemilik atau orang yang merasa memiliki hak terhadap objek tanah dan bangunan milik klien kami yang terletak di Dusun V Desa Sigara-Gara Kecamatan Patumbak Kab. Deli Serdang, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 649, tanggal 03 Desember 2019 atas nama PT. Rapy Ray Putratama dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 650, tanggal 03 Desember 2019, an. PT. Rapy Ray Putratama,” ujar M. Sa’i Rangkuti.
Karena DT telah menempuh langkah-langkah hukum, ketika upaya hukum DT kandas saat dimohonkan eksekusi, maka menurutnya secara hukum DT tidak memiliki legal standing atau dasar hukum apapun dan apabila tetap dilakukan oleh DT, maka DT berpotensi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sa’i Rangkuti juga menyayangkan tindakan oknum anggota DPRD Sumut DT, yang melaporkan Kirem Ginting, seorang nenek berusia 87 tahun yang merupakan pemilik awal lahan 15 hektar lahan di Desa Sigara-gara yang dijualnya kepada PT RPP.
Kirem Ginting dilaporkan DT ke Polda Sumut pada 24 Februari 2023 dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B/237/ II / 2023 / SPKT- POLDA SUMUT, tanggal 24 Februari 2023 karena dinilai melakukan penggelapan karena menjual lahan yang masih dalam keadaan sita jaminan.
“Padahal tidak ada satupun bahwa oknum anggota DPRD Sumut berinisial DT sebagai pemilik lahan tersebut,” ujar Sa’i. (LMC-02)