Parapat, 10/4 (LintasMedan) – Pemerintah Kabupaten Simalungun masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut terkait zonasi sektor perikanan budidaya melalui keramba jaring apung (KJA) dalam rencana pembangunan Danau Toba menjadi “Monaco Asia.
Pasalnya dengan terbentuknya otorita Danau Toba, pengelolaan perikanan di kawasan obyek wisata ini semuanya sudah diatur, seperti tata ruang atau zonasi, jumlah kerambah yang diizinkan, pengendalian serta tidak ada lagi izin baru untuk pengembangan KJA di lokasi itu.
Pj Bupati Simalungun, Binsar Situmorang, Minggu mengatakanĀ penataan KJA ini dikembalikan ke provinsi dan saat ini masih terusĀ dibahas dengan turut melibatkan pemerintah 7 kabupaten/kota di kawasan Danau Toba.
Pihaknya juga telah mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar Danau Toba dan menimbulkan limbah.
Dari hasil evaluasi yang saat ini terus dikaji secara akademis juga diintruksikan untuk melakukan pengendalian limbah, misalnya tidak boleh langsung membuang pelet atau makanan ikan sehingga terjadi pengendapan dan merusak kualitas air.
“Untuk relokasi, kita tidak mau hanya geser sana sini tanpa ada koordinasi yang jelas, misalnya tingakt kedalaman air dan sebaginya. Nanti kita lakukan bertahap dengan ketentuan zonasi yang diatur pemerintah, termasuk juga untuk masyarakat punya,” katanya.
Dia mengakui di satu sisi perusahaan sangat membantu kehidupan masyarakat karena menciptakan lapangaan kerja, ekonomi baru sehingga kehadirannya sangat membantu daerah.
Kasie Budidaya, Pengembangam Produksi dan Teknologo Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Simalungun, Arwan Sembiring, menjelaskan pihaknya akan membuat zonasi-zonasi perikanan budidaya, perikanan tangkap dan pengolahannya sesuai yang diusulkan.
Apalagi, sebutnya sesuai dengan Perpers 81 tahun 2014 tentang tata ruang kawasan Danau Toba, wewenang yang mengatur zonasi berada di Pemprov Sumut.
“Pergubnya sedang digodok di provinsi sehingga nanti kalau sudah terbit, maka kami membuat patokan zonasi perikanan dan langsung menyosialisasikannya ke masyarakat,” ujarnya.
Dia mengakui untuk Kabupaten Simalungun KJA terbesar ada di Kecamatan Haranggaol, dan rencana zonasi akan dilakukan di empat lokasi yakni Kecamatan Tiga Ras, Pematang Sidamanik, Panahatan Sembiring dan Haranggaol Horison.
Sementara Staf Humas PT Aquafarm Nusantara Danau Toba, Jhonson Hutajulu mengatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk mengikuti peraturan pemerintah sebagai regulator dalam penataan dan relokasi budidaya perikanan di kawasan Danau Toba.
“Pemerintah sebagai regulator diyakini akan menentukan yang terbaik, maka perusahaan akan mengikuti peraturan yang berlaku,” katanya.
Pihaknya juga mengaku sangat intens tentang kualitas air di Danau Toba sebab produksi ikan Aquafarm untuk impor.
“Ikan yang kami produksi tentu tidak akan berhasil jika airnya tidak sesuai. Makanya kita sering uji kualitas air di laboratorium,” ucapnya.(LMC-02)